Satgas DBHCHT KLU Sikat Rokok Ilegal di Gili Trawangan dan Air, Ratusan Bungkus Disita
Lombok Utara (Getinsidetv.com) – Tim gabungan Satuan Tugas Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kabupaten Lombok Utara (KLU) kembali memperketat pengawasan di wilayah kepulauan. Operasi bersama pemberantasan rokok ilegal ini difokuskan di dua kawasan wisata utama, yakni Gili Trawangan dan Gili Air, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, pada Rabu (12/11/2025).
Operasi yang dimulai serentak sejak pukul 09.00 Wita ini dibagi menjadi dua kelompok. Kelompok pertama bergerak mengamankan wilayah Gili Air, sementara kelompok kedua fokus melakukan penyisiran di Gili Trawangan. Kedua tim menemukan sejumlah pedagang yang kedapatan memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai (polos) maupun dengan pita cukai yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku.
Hasil penertiban menunjukkan jumlah sitaan yang signifikan. Di Gili Air, tim berhasil menyita 181 bungkus rokok ilegal berjenis Sigaret Kretek Mesin (SKM), atau setara dengan 3.620 batang. Jenis rokok yang diamankan meliputi merek-merek seperti HD, Connext, Novem, Zelo, Humer, Venom, Leo, Wilsem, Aslah, dan Mancister.
Sementara di Gili Trawangan, ditemukan sebanyak 106 bungkus rokok ilegal dengan berbagai merek, antara lain Connext, HD, Wildsen, Novem, Zelo, IB, Aslah, Manchester, Humer, HJS, dan Road Race. Selain rokok batangan, tim juga menyita tembakau iris tanpa merek sebanyak 20 gram. Seluruh barang bukti tersebut diamankan dari delapan pedagang yang beroperasi di wilayah setempat.
Operasi ini melibatkan koordinasi lintas unsur pemerintahan, di antaranya Satpol PP Kabupaten Lombok Utara, unsur TNI, Polres Lombok Utara, Dinas Kominfo KLU, serta unsur pemeriksa dan administrasi di bidang penegakan peraturan daerah. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan dasar hukum yang kuat, mulai dari Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 hingga Keputusan Bupati Lombok Utara Nomor 177/09/POL PP/2025 tentang pembentukan tim pelaksana kegiatan operasi bersama pemberantasan cukai tembakau ilegal.
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Lombok Utara, M. Syihamuddin, S.Sos., yang turut memimpin kegiatan di lapangan, menegaskan bahwa operasi ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam mendukung upaya nasional memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Edukasi dan penertiban akan terus dilakukan agar masyarakat pedagang memahami bahwa menjual rokok tanpa pita cukai adalah pelanggaran hukum berat yang berdampak pada kerugian keuangan negara,” ujarnya.
Secara keseluruhan, kegiatan operasi berjalan dengan tertib dan lancar, serta mendapat dukungan positif dari masyarakat setempat. Melalui operasi berkelanjutan ini, Satgas DBHCHT Kabupaten Lombok Utara berharap dapat menekan peredaran rokok ilegal di kawasan wisata strategis, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kepatuhan terhadap aturan cukai.(r15)
Share this content:




Post Comment