Satgas DBHCHT KLU Sisir Tanjung-Pemenang: Nol Temuan Rokok Ilegal, Edukasi Diperkuat
Operasi Pasar Gabungan Lintas Sektor Buktikan Kepatuhan Pedagang, Pemda Tegaskan Komitmen Dukung Cukai Legal
Lombok Utara (Getinsidetv.com) Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) semakin gencar dalam memberantas peredaran rokok ilegal melalui Operasi Pasar Bersama. Satuan Tugas (Satgas) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) KLU melaksanakan operasi gabungan di dua pusat keramaian, yaitu Pasar Tanjung dan Pasar Pemenang, pada Rabu (5/11/2025). Upaya ini bertujuan ganda: menekan peredaran rokok ilegal sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mendukung produk tembakau legal.
Operasi ini melibatkan kolaborasi lintas instansi yang kuat, menunjukkan sinergi aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. Tim gabungan terdiri dari personel Bea dan Cukai Mataram sebagai otoritas cukai, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lombok Utara, unsur TNI, Polri, serta perwakilan pemerintah daerah. Keterlibatan sektor keamanan dan fiskal ini memberikan bobot penegakan hukum yang solid pada kegiatan operasi pasar.

Sebelum operasi dimulai, seluruh personel gabungan melaksanakan apel persiapan yang ketat. Apel ini berfungsi untuk pengecekan kelengkapan personel dan, yang terpenting, pembagian tugas berdasarkan surat tugas resmi. Prosedur formal ini menjamin bahwa operasi dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mengedepankan profesionalisme dan akuntabilitas tim.
Operasi di lokasi pertama, Pasar Tanjung, dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Lombok Utara, Totok Surya Saputra, S.H., M.H. Beliau didampingi oleh Kabid Trantibum dan Linmas, I Nengah Suandra, S.E., serta unsur TNI dan Polri setempat. Kehadiran Kepala Satpol PP secara langsung menunjukkan bahwa penegakan ketertiban dan cukai ilegal adalah prioritas utama daerah.
Sementara itu, kegiatan pengawasan di Pasar Pemenang juga dilaksanakan secara terkoordinasi. Tim di Pemenang dipimpin oleh perwakilan Satpol PP, yang bekerjasama dengan aparat Babinsa (TNI) dan Satreskrim Polres Lombok Utara. Fokus penugasan di kedua pasar ini, yang merupakan titik ekonomi penting di KLU, menunjukkan cakupan operasi yang strategis.
Tim gabungan menyisir secara teliti sejumlah kios, toko, dan warung yang berpotensi menjadi tempat penjualan produk ilegal. Sasaran utama pemeriksaan adalah rokok yang dijual tanpa pita cukai, menggunakan cukai bekas, atau menggunakan pita cukai palsu. Tiga kategori rokok ini merupakan indikasi utama adanya pelanggaran undang-undang cukai.

Meskipun menyisir secara intensif, tim gabungan mencatatkan hasil positif yang menggembirakan. Dari hasil pemeriksaan menyeluruh di kedua lokasi, yakni Pasar Tanjung dan Pasar Pemenang, tidak ditemukan rokok ilegal yang dijual oleh para pedagang. Hasil nol temuan ini mengindikasikan bahwa upaya sosialisasi sebelumnya telah berjalan efektif dan tingkat kepatuhan pedagang di KLU cukup tinggi.
Selain melakukan pengawasan dan pemeriksaan fisik, tim Satgas juga menjalankan misi yang sama pentingnya, yaitu edukasi dan sosialisasi. Tim memberikan pemahaman kepada para pedagang tentang dampak hukum dan kerugian negara yang ditimbulkan akibat peredaran rokok ilegal. Sosialisasi ini bertujuan utama untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar menolak membeli atau menjual produk tembakau tanpa cukai resmi.
Seorang petugas Satpol PP di sela-sela kegiatan menyampaikan bahwa operasi pasar ini memiliki peran yang lebih luas dari sekadar penegakan hukum. “Operasi pasar ini bukan semata penegakan hukum, tetapi juga bagian dari edukasi kepada masyarakat,” ungkapnya. Penekanan ini menunjukkan adanya pendekatan yang humanis dan preventif dalam operasi DBHCHT KLU.
Petugas tersebut juga memberikan penekanan tentang bahaya rokok ilegal. “Kami ingin para pedagang memahami bahwa menjual rokok ilegal merugikan negara dan juga mengancam kesehatan masyarakat,” tambahnya. Aspek kesehatan menjadi fokus edukasi karena produk ilegal sering kali tidak memenuhi standar kualitas dan keamanan.
Secara keseluruhan, kegiatan operasi pasar bersama ini berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar tanpa adanya gesekan dengan pedagang. Seluruh peserta operasi berharap kegiatan serupa dapat terus digiatkan secara rutin dan berkesinambungan. Rutinitas operasi ini diperlukan sebagai bentuk komitmen bersama Pemda dan aparat dalam pemberantasan cukai tembakau ilegal di wilayah Kabupaten Lombok Utara.
Melalui operasi ini, pemerintah daerah menegaskan pentingnya sinergi lintas sektor dalam menjaga ketertiban pasar. Ketertiban pasar yang dimaksud tidak hanya mencakup aspek tata ruang, tetapi juga kepatuhan terhadap regulasi cukai yang merupakan salah satu sumber pendapatan negara.

Operasi pasar dan sosialisasi ini secara langsung mendukung upaya peningkatan pendapatan negara dari sektor cukai secara berkelanjutan. Dengan menekan peredaran rokok ilegal, produk legal yang dikenai cukai akan mendominasi pasar, sehingga penerimaan negara dari DBHCHT pun akan meningkat, yang pada akhirnya kembali dinikmati oleh daerah.
Keterlibatan Bea dan Cukai Mataram sangat penting karena merekalah otoritas teknis yang memiliki keahlian dalam mengidentifikasi pita cukai palsu, bekas, atau tanpa cukai. Kehadiran mereka memastikan bahwa pemeriksaan dilakukan dengan standar keahlian tertinggi.
Operasi Pasar Bersama Satgas DBHCHT di Tanjung dan Pemenang sukses mencapai tujuannya, yakni sosialisasi masif dengan hasil nol temuan ilegal. Keberhasilan ini menjadi sinyal positif terhadap tingkat kesadaran pedagang. Pemda KLU melalui Satgas DBHCHT berkomitmen untuk menjadikan Kabupaten Lombok Utara sebagai kawasan percontohan dalam kepatuhan cukai, demi meningkatkan penerimaan daerah dan melindungi masyarakat dari produk tembakau ilegal.(r15)
Share this content:




Post Comment