Satgas DBHCHT KLU Sita 1.500 Batang Rokok Ilegal di Bayan

LOMBOK UTARA, GET Inside tv.com – Satuan Tugas Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (Satgas DBHCHT) Kabupaten Lombok Utara (KLU) menyita sekitar 1.500 batang rokok ilegal tanpa pita cukai dalam operasi gabungan yang digelar di wilayah Bayan dan Gangga pada Selasa (22/7/2025). Penindakan ini merupakan bagian dari upaya rutin penegakan hukum terhadap peredaran produk tembakau ilegal.

Operasi yang dimulai pukul 09.00 WITA ini dipimpin oleh Sekretaris Satpol PP KLU, M. Syihammudin, S.Sos. Kegiatan ini melibatkan berbagai unsur, termasuk perwakilan dari Polres Lombok Utara, Babinsa Samaguna, pejabat fungsional humas, serta tim pelaksana teknis lainnya.

520390203_1864160644142277_1754487662913922771_n-1024x450 %post

“Kegiatan ini merupakan komitmen bersama lintas sektor dalam menekan peredaran rokok tanpa cukai,” ujar Syihammudin. Ia menambahkan, penindakan ini sekaligus menjadi edukasi bagi masyarakat agar tidak lagi menjual atau mengedarkan barang yang melanggar ketentuan cukai.

Dalam operasi tersebut, tim menemukan beragam jenis rokok ilegal, di antaranya 192 batang Sigaret Kretek Tangan (SKT) dan 40 gram tembakau iris tanpa pita cukai. Rokok yang disita mencakup berbagai merek, seperti Rokok HD (20 bungkus), Rokok Connext (16 bungkus), Rokok Novem (28 bungkus), Rokok IB (10 bungkus), Rokok Mancheater (4 bungkus), dan Rokok TIS/Tembakau iris (8 bungkus), serta SKT (16 bungkus).

521888921_1864160537475621_9177733470240026359_n-1024x450 %post

Seluruh rangkaian kegiatan berjalan lancar, tertib, dan aman. Keberhasilan operasi ini menunjukkan sinergi antarlembaga dalam menjaga ketertiban dan kepatuhan hukum di masyarakat, khususnya dalam pengawasan produk hasil tembakau.(get-ris)

Share this content:

Post Comment

You cannot copy content of this page