Satgas DBHCHT KLU Sita Ribuan Batang Rokok Ilegal di Tiga Kecamatan, Komitmen Pemerintah Tekan Peredaran Gelap
Lombok Utara (Getinsidetv.com) Satuan Tugas Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (Satgas DBHCHT) Kabupaten Lombok Utara (KLU) kembali menggelar operasi gabungan pemberantasan rokok ilegal. Operasi intensif ini menyasar wilayah Kecamatan Tanjung dan Kecamatan Gangga pada Kamis (16/10/2025), serta dilanjutkan di Kecamatan Pemenang pada Kamis (18/9/2025).
Operasi gabungan di wilayah Tanjung dan Gangga dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Lombok Utara, Totok Surya Saputra, S.H., M.H., yang membagi tim menjadi dua kelompok untuk menyisir wilayah yang luas.
Sementara itu, operasi di Dusun Gili Air, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang pada tanggal 18 September 2025 diawali dengan apel pagi yang dipimpin oleh Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Kabid Trantibun) Satpol PP Lombok Utara, I Nengah Suandra, S.E.
Satgas DBH-CHT Lombok Utara terdiri dari berbagai unsur, menunjukkan keseriusan dalam menekan peredaran rokok tanpa cukai. Operasi ini melibatkan jajaran Satpol PP Lombok Utara, Bea Cukai Mataram, Dinas Koperindag, Bagian Perekonomian Setda, Diskominfo KLU, serta petugas perlindungan masyarakat.
Tim Satgas Kelompok Satu menyasar wilayah Kecamatan Gangga, yang meliputi Desa Gondang dan Desa Bentek. Hasil penyisiran ini menunjukkan peredaran rokok ilegal yang cukup signifikan di kawasan tersebut.

Kepala Satpol PP, Totok Surya Saputra, menegaskan bahwa operasi ini akan terus digelar secara rutin. “Operasi serupa akan terus digelar secara rutin sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah bersama Bea Cukai untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Lombok Utara,” jelasnya.
Hasil penyisiran Tim Satu di Kecamatan Gangga berhasil mengamankan barang bukti rokok ilegal tanpa pita cukai yang cukup banyak, berupa 126 bungkus Sigaret Kretek Mesin (SKM) atau setara 2.520 batang, 66 bungkus Sigaret Kretek Tangan (SKT) setara 792 batang, dan 113 bungkus Tembakau Iris (TIS) setara 2.260 gram.
Barang bukti rokok ilegal yang disita di Kecamatan Gangga meliputi berbagai merek, di antaranya Rokok HD, Connext, Novem, Duro, PAD, Aslah, Jose, Agam, Premium, Zelo, Apel, Humer, Macan, Liverpul, dan St12, yang sebagian besar tidak dilengkapi pita cukai.
Sementara itu, Tim Dua bergerak menyisir beberapa toko yang ada di wilayah Desa Sama Guna, Kecamatan Tanjung. Penemuan di wilayah ini juga menguatkan indikasi bahwa peredaran rokok ilegal terjadi di berbagai sudut KLU.
Tim Dua berhasil menyita total 67 bungkus SKM (setara 1.340 batang), 25 bungkus Tembakau Iris merek Biduan (setara 1.040 gram), dan 105 bungkus SKT merek Mule Jati (setara 1.260 batang).
Merek rokok ilegal yang disita Tim Dua di Desa Sama Guna antara lain Connext, HD, 09, Reno, Novem, Zelo, Wilson, IB, Aslah, Mule Jati, dan Biduan, yang dijual tanpa pita cukai atau dengan pita cukai palsu/bekas.
Operasi gabungan juga menyasar kawasan pariwisata. Operasi pemberantasan rokok ilegal di Dusun Gili Air membuktikan bahwa Satgas tidak pandang bulu dalam penegakan hukum di semua wilayah KLU, termasuk destinasi internasional.
Kabid Trantibun Satpol PP, I Nengah Suandra, menekankan pentingnya sinergi antarlembaga. “Kegiatan ini merupakan bentuk nyata komitmen kami bersama Bea Cukai untuk menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara,” ujarnya.
Peredaran rokok ilegal ini tidak hanya melanggar hukum tetapi juga merugikan negara dari sisi penerimaan pajak, yang seharusnya kembali ke daerah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk pembangunan.
Total ribuan batang rokok ilegal yang disita dari tiga kecamatan—Gangga, Tanjung, dan Pemenang—menegaskan bahwa Satgas DBHCHT Lombok Utara akan terus meningkatkan intensitas operasi. Langkah ini adalah penegasan bahwa pemerintah daerah serius dalam menjaga kepatuhan hukum dan mengamankan penerimaan negara demi kesejahteraan masyarakat KLU.(r15)
Share this content:




Post Comment