Status Konservasi Tiga Gili Hambat Pertumbuhan Ekonomi, Pemda KLU Audiensi dengan Deputi DPN RI
Lombok Utara (Getinsidetv.com) Pemerintah Daerah Lombok Utara (KLU) memperkuat upaya advokasi terkait status regulasi Tiga Gili (Trawangan, Meno, Air) dengan melakukan audiensi bersama perwakilan dari lembaga negara strategis. Asisten III Lombok Utara, Ir. Wahyu Darmawan, M.Si., mendampingi kunjungan kerja Deputi Bidang Geoekonomi Dewan Pertahanan Nasional (DPN) RI, Dr. Yayat Ruyat, M.Eng, pada Kamis (16/10/2025).
Audiensi tersebut bertujuan utama untuk membahas secara mendalam status Tiga Gili, yang dinilai menjadi penghambat signifikan bagi pengembangan infrastruktur dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Turut hadir dalam pertemuan penting ini adalah sejumlah pejabat daerah, termasuk Kepala Dinas Pariwisata Lombok Utara, Dende Dewi Tresnibudi Astuti, S.E., M.M., Kepala Dinas Kominfo Lombok Utara, Hairul Anwar, S.Kom, Camat Pemenang, serta beberapa tamu undangan lainnya.
Pemerintah Daerah menyampaikan bahwa pengembangan Tiga Gili sebagai destinasi pariwisata kelas dunia saat ini terhambat oleh konflik regulasi. Status sebagai kawasan hutan konservasi secara langsung membatasi ruang gerak pembangunan infrastruktur.
Hambatan ini berimplikasi konkret pada terbatasnya ruang bagi investor untuk membangun hotel dan fasilitas pariwisata pendukung lainnya. Hal ini secara langsung menghambat upaya KLU untuk meningkatkan daya saingnya di tingkat global.
Asisten III Lombok Utara, Ir. Wahyu Darmawan, mewakili Pemda KLU, menyampaikan harapan besar kepada Pemerintah Pusat melalui DPN RI. “Pemerintah daerah Lombok Utara berharap agar pemerintah pusat dapat melepaskan status kawasan hutan di Tiga Gili,” ujarnya.
Pelepasan status kawasan hutan tersebut diharapkan dapat membuka keran investasi dan pembangunan, sehingga dapat meningkatkan daya saing dan mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi daerah yang ditopang oleh sektor pariwisata.
Kehadiran Deputi DPN RI, Dr. Yayat Ruyat, dinilai sangat strategis. DPN RI, yang memiliki peran memberikan saran kebijakan langsung kepada Presiden, diyakini dapat menjadi mesin akselerasi untuk menyelesaikan konflik status regulasi yang berlarut-larut.
Diskusi dalam audiensi ini juga mencakup aspek geoekonomi dan ketahanan wilayah. Mengingat Tiga Gili adalah Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN), pembahasannya juga terkait dengan kepentingan pertahanan dan keamanan negara di wilayah perbatasan.
Kepala Dinas Pariwisata, Dende Dewi Tresnibudi Astuti, menambahkan bahwa sektor pariwisata KLU memiliki potensi luar biasa. Namun, potensi tersebut tidak akan maksimal jika hambatan infrastruktur akibat status konservasi tidak segera diatasi.
Kominfo KLU melalui Hairul Anwar juga memastikan bahwa dukungan informasi dan komunikasi siap diberikan untuk mendukung upaya Pemda dalam menyelesaikan masalah ini.
Meskipun tidak ada kutipan langsung dari Dr. Yayat Ruyat dalam materi, dapat disimpulkan bahwa kehadirannya menunjukkan komitmen DPN RI untuk menyerap seluruh informasi dan mencari solusi kebijakan di tingkat pusat. (Berdasarkan materi sebelumnya, DPN RI siap menjadi “mesin” percepatan solusi).
Pemerintah daerah berharap bahwa dengan adanya audiensi langsung ini, kesadaran dan dukungan pemerintah pusat terhadap pengembangan kawasan Tiga Gili dan pertumbuhan ekonomi di Lombok Utara akan meningkat secara signifikan.
Audiensi ini diharapkan menjadi langkah maju yang konkret, ditindaklanjuti dengan rekomendasi kebijakan yang dikeluarkan oleh DPN RI, yang pada akhirnya akan mengarah pada keputusan final mengenai tata ruang dan status lahan di Tiga Gili.
Langkah Pemda KLU mengandeng DPN RI menunjukkan keseriusan untuk mengatasi masalah fundamental yang menghambat Tiga Gili menuju status destinasi wisata kelas dunia yang berkelanjutan. Penyelesaian konflik regulasi ini adalah kunci untuk membuka potensi investasi dan memastikan kesejahteraan masyarakat Lombok Utara.(r15)
Share this content:



