

Terlilit Ketakutan dan Ekonomi, Ibu Muda di Lombok Tengah Nekat Buang Bayi yang Baru Dilahirkan
LOMBOK TENGAH, GET Inside tv.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Tengah berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi laki-laki yang menggemparkan warga Desa Bagu, Kecamatan Pringgarata. Seorang ibu rumah tangga berinisial WA (24), yang merupakan ibu kandung dari bayi tersebut, kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Aksi nekat ini diduga didorong oleh faktor ekonomi dan ketakutan setelah melahirkan tanpa bantuan.
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, IPTU Luk Luk II Maqnun, menjelaskan bahwa pelaku ditangkap setelah polisi menerima laporan penemuan bayi pada Rabu, 2 Juli. Bayi yang baru lahir itu ditemukan dalam kondisi telanjang di kebun belakang rumah pelaku.
“Pelaku berinisial WA (24) telah kami amankan dan kami tetapkan sebagai tersangka. Ia mengakui perbuatannya membuang bayi yang baru dilahirkannya di belakang rumah,” ujar IPTU Luk Luk saat dikonfirmasi, Selasa (29/7).
Aksi Nekat di Kamar Mandi
Menurut Luk Luk, kronologi tragis ini bermula saat WA melahirkan sendirian di kamar mandi rumahnya. Dalam kondisi panik, ia meminta bantuan anak sulungnya yang masih berusia lima tahun untuk mengambilkan gunting dan kantong plastik. Dengan alat seadanya, WA memotong sendiri tali pusar bayinya.
“Ia memasukkan bayi yang baru lahir, lengkap dengan ari-arinya, ke dalam kantong plastik. Tanpa memakaikan sehelai kain pun, bayi itu lalu digendong ke kebun belakang rumah dan diletakkan begitu saja di atas tanah,” tutur Luk Luk. Setelah melancarkan aksinya, WA kembali ke rumah untuk membersihkan sisa-sisa darah di kamar mandi dan pakaiannya, lalu tertidur karena lemas.
Sekitar 30 menit setelah bayi itu dibuang, seorang warga yang melintas menemukan bayi malang tersebut dan segera melaporkan kejadian itu ke polisi. Tim dari Polsek Pringgarata dan warga setempat segera melakukan penyelidikan.
Kecurigaan pun mengarah kepada WA. Kepala dusun bersama anggota Polsek Pringgarata mendatangi rumah WA dan menanyakan apakah ia melihat orang mencurigakan di sekitar lokasi penemuan bayi. “Awalnya, WA sempat mengelak. Namun, setelah rumahnya digeledah dan ia dibawa ke Puskesmas Bagu untuk pemeriksaan, ia akhirnya mengakui perbuatannya,” jelas Luk Luk.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, bayi tersebut adalah anak kandungnya sendiri. Polisi menduga motif utama di balik perbuatan ini adalah faktor ekonomi dan ketidakmampuan pelaku untuk merawat bayi baru tersebut. WA merasa takut dan bingung setelah melahirkan tanpa suami di sisi, apalagi ia harus menanggung beban ekonomi keluarga.
Atas perbuatannya, WA dijerat dengan Pasal 76B jo Pasal 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam pidana penjara karena penelantaran anak, yang berujung pada ancaman hukuman penjara lima tahun. Kasus ini menjadi pengingat tragis tentang pentingnya dukungan sosial dan ekonomi bagi ibu yang mengalami krisis setelah melahirkan.(get-ris)
Share this content:
Post Comment