Tim Satgas DBHCHT KLU Sisir Pasar Pemenang-Tanjung: Tegaskan Perang Melawan Rokok Ilegal
Operasi Gabungan Berlandaskan Keputusan Bupati 177/2025; Hasil Nihil Temuan, Bukti Edukasi Cukai Berhasil
Lombok Utara (Getinsidetv.com) Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) kembali menunjukkan komitmen seriusnya dalam menjaga penerimaan negara dari sektor cukai. Tim Satuan Tugas (Satgas) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) KLU, yang dimotori oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), kembali melaksanakan Operasi Pasar Bersama di dua titik ekonomi vital: Pasar Pemenang dan Pasar Tanjung. Operasi pemberantasan rokok ilegal ini digelar pada Senin, 10 November 2025.
Operasi ini merupakan aksi kolaboratif yang melibatkan kekuatan penuh dari aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. Tim gabungan terdiri dari personel inti Satpol PP KLU dan Bea Cukai Mataram sebagai otoritas cukai. Selain itu, unsur Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah), termasuk TNI dan Polri, turut serta, memberikan jaminan legalitas dan kekuatan penindakan yang solid.

Kepala Satpol PP KLU, Totok Surya Saputra, S.H., M.H., menegaskan bahwa operasi ini memiliki landasan hukum yang kuat. Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Bupati Lombok Utara Nomor 177/09/POL PP/2025 tentang pembentukan tim pelaksana operasi pemberantasan cukai tembakau ilegal tahun 2025. Regulasi daerah ini memberikan legitimasi penuh terhadap pelaksanaan tugas di lapangan.
Selain Keputusan Bupati, operasi ini juga didasarkan pada sejumlah regulasi penting lainnya. Landasan hukum tersebut mencakup Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP, yang mengatur tugas dan fungsi penegakan ketertiban umum, serta Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan ketertiban umum di KLU.
Kegiatan di Pasar Pemenang dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP KLU, Totok Surya Saputra, S.H., M.H., bersama dengan Kepala Bidang Trantibum dan Linmas, I Nengah Suandra, S.E. Jajaran pimpinan ini didukung oleh unsur TNI, Polri, dan aparat penegak hukum lainnya, memastikan operasi berjalan lancar dan sesuai prosedur.
Sementara itu, operasi di Pasar Tanjung dipimpin oleh unsur Satpol PP yang berkolaborasi dengan personel Bea Cukai Mataram, Babinsa (TNI), dan jajaran Humas Pemda Lombok Utara. Keterlibatan Humas Pemda penting untuk memastikan aspek komunikasi dan edukasi publik selama operasi dapat tersampaikan dengan baik dan transparan.

Dalam pelaksanaan operasi, tim gabungan secara cermat melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap sejumlah kios, toko, serta warung di kedua pasar. Pemeriksaan difokuskan pada produk yang diduga memperdagangkan rokok yang melanggar ketentuan cukai.
Tiga modus pelanggaran utama yang menjadi target pemeriksaan adalah rokok yang dijual tanpa pita cukai (polos), rokok yang menggunakan pita cukai palsu, atau rokok dengan pita cukai bekas (daur ulang). Penekanan pada tiga modus ini memudahkan petugas di lapangan untuk mengidentifikasi produk ilegal.
Selain penindakan, petugas juga menjalankan misi edukasi secara langsung kepada para pedagang. Petugas memberikan pemahaman mendalam terkait dampak hukum yang mengikat pedagang rokok ilegal serta kerugian negara yang ditimbulkan akibat peredaran produk tanpa cukai resmi.
Salah satu petugas di lokasi kegiatan menegaskan kembali pendekatan humanis yang diusung Pemkab KLU. “Operasi ini bukan semata-mata penegakan hukum, tetapi juga sarana komunikasi dan edukasi agar masyarakat memahami pentingnya mendukung produk legal dan berkontribusi terhadap penerimaan negara,” ujarnya.
Hasil dari operasi di dua pasar utama tersebut menunjukkan capaian yang memuaskan. Tim Satgas DBHCHT KLU mencatatkan hasil nihil (nol temuan) adanya peredaran rokok ilegal. Hasil ini mengindikasikan bahwa operasi dan sosialisasi yang gencar dilakukan sebelumnya telah berhasil meningkatkan tingkat kepatuhan pedagang.
Meskipun tidak ditemukan rokok ilegal, tim tetap memberikan peringatan dan pemahaman ulang kepada para pedagang. Hal ini ditekankan agar pedagang tidak menjual produk tanpa cukai di kemudian hari, mengingat potensi kerugian yang ditimbulkan sangat besar.
Petugas mengingatkan bahwa peredaran rokok ilegal berpotensi menimbulkan kerugian di berbagai aspek: kerugian ekonomi bagi negara dan daerah, dampak kesehatan yang tidak terjamin mutunya, serta kerugian sosial yang merusak ketertiban pasar secara luas.
Operasi ini menegaskan sinergi yang berkelanjutan antara Pemkab, Bea Cukai, dan aparat keamanan. Kolaborasi lintas instansi ini merupakan kunci utama dalam menjaga stabilitas fiskal daerah melalui pengawasan cukai dan menjamin lingkungan pasar yang kondusif bagi produk legal.
Tim Satgas DBHCHT Lombok Utara telah sukses melaksanakan operasi pemberantasan rokok ilegal yang ke sekian kalinya, dengan hasil nol temuan sebagai indikator keberhasilan edukasi. Pemkab KLU berkomitmen untuk menjadikan Pasar Pemenang dan Pasar Tanjung sebagai kawasan percontohan pasar yang bersih dari rokok ilegal, demi mengoptimalkan penerimaan daerah dan melindungi masyarakat.(r15)
Share this content:




Post Comment