

Wabup Kus Beberkan Dua Raperda Krusial di DPRD KLU: Jamin Ketertiban dan Genjot Investasi!
Lombok Utara –– GET Inside tv.com – Langkah penting untuk masa depan Kabupaten Lombok Utara (KLU) semakin dekat. Wakil Bupati Lombok Utara, Kusmalahadi Syamsuri, ST., MT, telah memaparkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) vital dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Utara pada Rabu, 5 Maret 2025. Agenda ini berlokasi di Ruang Sidang DPRD, menandai komitmen Pemda KLU dalam penataan regulasi daerah.
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD, Hakamah, turut dihadiri oleh jajaran penting seperti Kapolres Lotara AKBP Agus Pjrwanta.,S.I.K., para Asisten Setda, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemda KLU, serta tamu undangan lainnya.
Raperda Pertama: Perbarui Aturan Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat
Wabup Kus menjelaskan bahwa Raperda pertama ini berfokus pada penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, serta perlindungan masyarakat. Ini adalah urusan wajib pemerintah daerah yang berkaitan langsung dengan pelayanan dasar, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Undang-undang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah melalui Satpol PP untuk menegakkan Perda dan Perkada yang berkaitan dengan ketertiban umum dan ketenteraman, serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat,” terang Wabup Kus.
Ia menambahkan, demi menjamin terlaksananya tugas Satpol PP dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan ketertiban dan perlindungan masyarakat, diperlukan peningkatan kelembagaan, sumber daya manusia, serta penguatan regulasi.
Regulasi yang ada sebelumnya, yakni Perda KLU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, kini sudah tidak relevan. Hal ini karena Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satpol PP, yang menjadi dasar pembentukan Perda tersebut, telah dicabut.
Sebagai gantinya, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, akan menjadi panduan baru. Aturan ini memberikan pedoman yang lebih spesifik, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan.
“Terkait perlindungan masyarakat, Raperda ini mempertegas kewajiban Bupati dan kepala desa untuk menyelenggarakan perlindungan masyarakat melalui pembentukan satgas Linmas di tingkat kabupaten dan Satlinmas di tingkat desa,” jelas Wabup Kus.
Dengan demikian, pembahasan Raperda ini menjadi sangat penting untuk menggantikan Perda lama yang sudah usang dan memastikan landasan hukum yang kuat bagi ketertiban dan perlindungan masyarakat di KLU.
Raperda Kedua: Pancing Investasi dengan Insentif dan Kemudahan
Raperda kedua yang dipaparkan adalah mengenai pemberian insentif atau kemudahan investasi. Wabup Kus menekankan bahwa pertumbuhan ekonomi daerah sangat bergantung pada pemanfaatan sumber daya potensial melalui pengembangan, pengawasan, pengendalian, dan promosi investasi.
“Keberadaan investor di daerah dapat menumbuhkan pusat ekonomi baru, membangun infrastruktur bisnis, menyerap lapangan kerja, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat,” ujar Wabup Kus. Ia menegaskan, penanaman modal atau investasi adalah instrumen krusial untuk mendapatkan sumber pendapatan dan pembiayaan pembangunan daerah, serta pelayanan publik.
Investasi diyakini dapat menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan peluang kerja, meratakan pendapatan masyarakat, dan pada akhirnya menekan angka kemiskinan di daerah.
Mengacu pada Pasal 278 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah daerah dapat memberikan insentif atau kemudahan kepada masyarakat dan investor yang diatur dalam peraturan daerah.
“Melalui penyusunan Raperda tentang pemberian insentif atau kemudahan investasi ini, nantinya dapat menjadi landasan dalam memberikan jaminan kepastian hukum bagi pemerintah daerah, investor, dan masyarakat dalam pelaksanaan investasi,” pungkas Wabup Kus.
Raperda ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing investasi dan memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk bekerja sama dalam upaya peningkatan investasi di KLU, membuka gerbang kemajuan ekonomi yang lebih luas.(GET)
Share this content:
Post Comment