Loading Now
×

Dorong Percepatan Operasional Koperasi Desa Merah Putih, Sekda Lombok Utara Sahabudin Pimpin Pleno Hasil Verifikasi dan Validasi Fisik KDMP di KLU

Dorong Percepatan Operasional Koperasi Desa Merah Putih, Sekda Lombok Utara Sahabudin Pimpin Pleno Hasil Verifikasi dan Validasi Fisik KDMP di KLU

Lombok Utara (Getinsidetv.com) – Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) terus menunjukkan komitmen tinggi dalam mengawal dan mendorong percepatan optimalisasi fungsi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sebagai pilar utama penggerak perekonomian kerakyatan di tingkat perdesaan. Langkah tegas dan sistematis tersebut diwujudkan melalui Rapat Pleno Hasil Verifikasi dan Validasi Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Fasilitas KDMP se-Kabupaten Lombok Utara. Agenda persidangan evaluasi tingkat kabupaten yang berlangsung sangat dinamis tersebut digelar bertempat di Aula Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) KLU di Tanjung pada Senin (12/10/2026).

Rapat Pleno tingkat tinggi yang krusial bagi kepastian operasional ekonomi desa ini dipimpin secara langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Utara, Sahabuddin, S.Sos., M.Si. Turut hadir mendampingi Sekda di meja pimpinan rapat antara lain Kepala Diskoperindag KLU H. Haris Nurdin, S.Sos., Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP2KBPMD) KLU Atmaja Gumbara, S.P., Camat Kayangan Siti Rukayah, S.H., para Kepala Desa lokasi pembangunan KDMP, jajaran tim verifikasi teknis kabupaten, serta tamu undangan lainnya.

Dalam pengantar pleno resminya, Sekda Sahabuddin menyampaikan bahwa berdasarkan hasil tinjauan dan uji kelayakan teknis di lapangan oleh Tim Verifikasi Kabupaten terhadap sembilan lokasi sampel KDMP, diperoleh pemetaan kondisi fisik dan administrasi yang objektif. Dari sembilan lokasi KDMP yang dievaluasi secara ketat, sebanyak enam desa resmi dinyatakan memenuhi syarat kriteria layak beroperasi dengan menyisakan catatan perbaikan teknis. Sementara itu, tiga lokasi desa sisanya secara tegas dinyatakan belum layak beroperasi karena belum memenuhi standar kriteria minimal.

Sekda Sahabuddin menyambut baik dan memberikan apresiasi atas rampungnya laporan hasil verifikasi dan validasi ini sebagai pijakan awal yang konkret untuk melangkah ke tahap transaksi bisnis. Terhadap enam desa yang sudah mengantongi predikat layak beroperasi dengan catatan, Sekda menginstruksikan para kepala desa terkait untuk bergerak cepat merespons dan menyelesaikan seluruh butir catatan perbaikan yang telah dirumuskan oleh tim penilai dalam lembar evaluasi.

“Kami sangat berharap dan mengimbau kepada seluruh rekan-rekan kepala desa yang unit KDMP di desanya telah dinyatakan layak beroperasi namun masih memiliki catatan perbaikan, untuk segera mendorong dan memfasilitasi pemenuhan kekurangan tersebut dalam kurun waktu yang telah ditentukan. Jangan menunda-nunda agar operasional perputaran ekonomi warga dapat segera dimulai,” ujar Sekda Sahabuddin menegaskan arahannya.

Lebih detail, mantan Kepala Bagian Keuangan ini mengingatkan para jajaran birokrasi desa bahwa kesiapan fisik bangunan gerai dan pergudangan yang berdiri megah di lapangan tidak secara otomatis membuat koperasi dapat berjalan. Aspek-aspek pendukung yang tidak kalah krusialnya—seperti kelengkapan kelayakan administrasi hukum, kepengurusan struktur organisasi yang sah, hingga ketersediaan tenaga pengelola (manajer operasional) yang kompeten di lapangan—harus dipenuhi secara lengkap agar badan usaha koperasi tersebut benar-benar mampu beroperasi secara sehat dan akuntabel.

Sementara itu, memberikan catatan evaluasi bagi tiga desa yang statusnya masih dinyatakan belum layak beroperasi, Sekda Sahabuddin meminta instansi teknis dan pemerintah desa terkait untuk segera melakukan pembenahan fisik serta administrasi secara total. Pemkab KLU memberikan tenggat waktu yang terukur agar pada periode verifikasi dan validasi susulan berikutnya, ketiga desa tersebut sudah mampu memenuhi standar kriteria minimal dan dapat menyusul ditetapkan sebagai unit yang layak beroperasi.

Sekda Sahabuddin menegaskan filosofi utama pembangunan KDMP di Lombok Utara, di mana keberadaan sarana gerai dan pergudangan tersebut bukan sekadar proyek fisik konstruksi biasa atau sebatas pemenuhan kegiatan seremonial semata. Lebih jauh dari itu, program KDMP dirancang untuk menjadi mesin utama (growth engine) penggerak pertumbuhan ekonomi warga perdesaan, memotong rantai pasok tengkulak yang merugikan petani-nelayan, serta menjadi wadah penyerapan produk-produk lokal unggulan di Bumi Tioq Tata Tunaq.

Ke depannya, keberadaan Koperasi Desa Merah Putih yang dikelola secara profesional ditargetkan dapat bertransformasi menjadi salah satu sumber penerimaan Pendapatan Asli Desa (PADes) yang sangat signifikan bagi kas pemerintah desa masing-masing. Dengan struktur fiskal desa yang semakin kuat, kemandirian pembangunan desa di KLU dipastikan dapat terwujud tanpa harus menggantungkan seluruh pembiayaan pada alokasi transfer dana dari pemerintah pusat maupun kabupaten.

“Mencapai target besar menjadikan KDMP sebagai mesin pencetak PADes dan penggerak ekonomi warga ini tentu tidak akan bisa dilakukan secara sendiri-sendiri oleh kepala desa. Kita dituntut untuk memperkuat kolaborasi, menyatukan langkah, dan menjalin sinergi yang harmonis dengan seluruh pemangku kepentingan (stakeholders), mulai dari pengurus koperasi, tokoh masyarakat, hingga jajaran OPD teknis di kabupaten,” pangkas Sekda Sahabuddin.

Pemerintah Daerah KLU menegaskan komitmennya untuk terus memantau, mendampingi, dan memfasilitasi setiap perkembangan KDMP dari waktu ke waktu. Meskipun dinamika dan kendala teknis di lapangan terkadang membuat keterlibatan Pemkab KLU baru terasa maksimal pada saat tahap verifikasi akhir, namun prioritas dan orientasi utama pemerintah daerah tetap konsisten: memastikan seluruh unit KDMP di Lombok Utara dapat secepatnya beroperasi secara resmi dan memberikan dampak kemanfaatan ekonomi yang nyata bagi warga desa.

Dalam kesempatan yang sama, Sekda Sahabuddin juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas partisipasi aktif seluruh kepala desa yang hadir dalam pleno. Ia mengingatkan pentingnya keterlibatan emosional dan pengawasan aktif dari para kepala desa sejak awal tahap perencanaan, masa pembangunan fisik, hingga pasca-operasional. Kepala desa diminta memiliki catatan rekam data yang rinci serta pemahaman yang mendalam mengenai peta potensi dan perkembangan bisnis KDMP di desanya masing-masing.

Sementara itu, Kepala Diskoperindag KLU, H. Haris Nurdin, S.Sos., merinci secara transparan hasil penetapan terhadap sembilan lokasi KDMP berdasarkan indikator kriteria teknis yang berlaku. Haris membeberkan bahwa enam desa yang ditetapkan dalam status “Layak Digunakan dengan Catatan Perbaikan” adalah KDMP Desa Gumantar, Desa Rempek, Desa Bentek, Desa Sokong, Desa Teniga, dan Desa Sigar Penjalin. Keenam desa ini tercatat telah menyelesaikan pengerjaan fisik bangunan gerai sebesar 100 persen.

“Meskipun pengerjaan fisik bangunan di enam desa tersebut sudah rampung 100 persen, namun tim verifikasi menemukan masih terdapat kekurangan pada kelengkapan sarana dan prasarana pendukung operasional. Kekurangan sarpras ini wajib dipenuhi dan disempurnakan oleh pengurus dan pemerintah desa paling lambat dalam jangka waktu tiga bulan ke depan terhitung sejak rapat pleno ini ditetapkan,” papar Kadis Koperindag H. Haris Nurdin membeberkan detail teknis.

Adapun untuk tiga desa lokasi KDMP lainnya—yakni KDMP Desa Kayangan, Desa Rempek Darussalam, dan Desa Genggelang—ditentukan berada dalam status “Belum Layak Dioperasikan”. Penyebab utamanya adalah pengerjaan fisik bangunan gerai dan pergudangan di ketiga lokasi tersebut belum mencapai progress 100 persen di lapangan. Selain itu, komponen-komponen utama kelengkapan sarana prasarana vital juga belum tersedia atau belum berfungsi sebagaimana mestinya.

Menutup keterangannya, Haris Nurdin menjelaskan bahwa Rapat Pleno ini diselenggarakan secara resmi guna menuangkan seluruh temuan, analisis kelayakan, serta catatan perbaikan dari hasil pemeriksaan lapangan ke dalam naskah Berita Acara (BA) resmi. “Hasil pleno dan naskah Berita Acara ini selanjutnya akan segera kami unggah (upload) ke dalam sistem aplikasi Siskompdes. Langkah digitalisasi ini penting agar seluruh rekomendasi pleno tercatat secara resmi, transparan, akuntabel, serta dapat dipantau langsung oleh pemerintah pusat dan daerah,” tuntasnya.(r15)

Share this content:

KESEHATAN

You cannot copy content of this page