

Hadiri Peringatan Hari Migran Internasional Bersama Perkumpulan Panca Karsa, Wabup Kusmalahadi Tegaskan PMI Adalah Profesi Bermartabat dan Siapkan Program Pemberdayaan Ekonomi Purna PMI
Lombok Utara (Getinsidetv.com) – Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) bersama organisasi nirlaba Perkumpulan Panca Karsa (PPK) mengukuhkan komitmen perlindungan hukum dan kesejahteraan bagi para pahlawan devisa daerah. Hal ini ditandai dengan diselenggarakannya Peringatan Hari Migran Internasional (HMI) Tingkat Kabupaten Lombok Utara Tahun 2026 yang berlangsung penuh khidmat dan semarak di Halaman Kantor Bupati Lombok Utara di Tanjung pada Jumat (16/10/2026). Perhelatan tahunan tersebut mengusung tema sentral “Bergerak Bersama untuk Perlindungan Pekerja Migran Melalui Migrasi Aman dan Bermartabat Menuju Kesejahteraan yang Berkelanjutan”.
Kegiatan perayaan dan edukasi migrasi aman skala kabupaten ini dihadiri secara langsung oleh Wakil Bupati Lombok Utara, Kusmalahadi Syamsuri, S.T., M.T. Turut hadir mendampingi Wabup di panggung kehormatan antara lain Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) KLU H. Rubain, S.Sos., Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) KLU Hairul Anwar, S.Kom., Ketua Gabungan Organisasi Wanita (GOW) KLU Rr. Pungky Kusmalahadi Syamsuri, Camat Gangga, para Kepala Desa Binaan, pengurus PPK, purna Pekerja Migran Indonesia (PMI), serta ratusan tamu undangan lainnya.

Dalam pidato sambutan resminya, Wakil Bupati Kusmalahadi Syamsuri memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas pengorbanan dan perjuangan keras para Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Lombok Utara yang rela merantau ke luar negeri. Menurut Wabup Kus, keputusan untuk bekerja di negeri orang bukanlah pilihan hidup yang mudah karena menuntut keikhlasan, mental baja, dan komitmen besar dalam meninggalkan kenyamanan berkumpul bersama keluarga serta sanak saudara di tanah air demi memperbaiki taraf hidup ekonomi keluarga di desa.
“Menjadi seorang Pekerja Migran Indonesia bukanlah pilihan yang mudah. Mereka harus merelakan waktu meninggalkan keluarga tercinta, meninggalkan daerah kelahiran, dan keluar dari zona nyamannya. Oleh karena itu, dibutuhkan keikhlasan, keberanian, dan komitmen yang sangat besar dalam menjalani profesi ini demi menafkahi keluarga serta menyumbang devisa bagi daerah,” ujar Wabup Kusmalahadi memberikan apresiasi tulus di hadapan peserta upacara.
Sebagai bukti nyata dan langkah konkret Pemerintah Daerah KLU dalam memberikan payung hukum yang kokoh bagi pekerja migran, Wabup Kusmalahadi menyampaikan kabar penting bahwa dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Lombok Utara saat ini telah resmi masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD KLU. Pemkab KLU berkomitmen penuh untuk mengawal penyusunan regulasi ini bersama legislatif agar dapat segera disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku mengikat.

“Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Utara memiliki komitmen yang sangat kuat untuk memastikan Raperda Perlindungan PMI ini dapat segera dituntaskan pembahasannya dan ditetapkan menjadi Perda. Payung hukum di tingkat undang-undang nasional sudah tersedia dengan sangat baik, tinggal kita di tingkat daerah yang harus memperkuat instrumen turunannya agar regulasi daerah ini benar-benar mampu menjadi benteng pelindung yang efektif bagi warga KLU yang bekerja di luar negeri,” tegas Wabup Kusmalahadi secara lugas.
Lebih mendalam, Wabup Kusmalahadi menumpahkan perhatian resahnya terhadap fenomena miris yang kerap dialami oleh PMI asal KLU di negara penempatan. Ia membeberkan bahwa tidak sedikit warga KLU yang awalnya berangkat secara resmi dan prosedural, namun di tengah jalan beralih status menjadi pahlawan devisa non-prosedural atau ilegal. Peralihan status berbahaya ini biasanya dipicu oleh buai iming-iming atau godaan dari agen tidak resmi yang menjanjikan kenaikan pendapatan atau gaji yang jauh lebih tinggi tanpa memperhitungkan aspek keselamatan hukum.
Momen Peringatan Hari Migran Internasional 2026 ini ditegaskan Wabup Kus sebagai bahan refleksi kritis bersama bagi seluruh pemangku kebijakan di KLU untuk merumuskan formulasi kebijakan strategis yang komprehensif. Pemkab KLU bertekad untuk memastikan bahwa seluruh warga KLU yang memilih menjadi PMI dapat mengantongi jaminan perlindungan yang maksimal dan menyeluruh, mulai dari masa pra-pemberangkatan di desa, masa penempatan kerja di negara tujuan, hingga masa purna-pemberangkatan saat kembali pulang ke kampung halaman di Lombok Utara.
Tidak berhenti pada pemenuhan aspek perlindungan hukum semata, Pemkab KLU juga telah menyiapkan skema program pemberdayaan ekonomi bagi para purna PMI pasca-masa kontrak kerja berakhir. Pemerintah daerah melalui kementerian terkait dan dinas teknis siap menyalurkan bantuan fasilitasi pelatihan kewirausahaan, pembekalan keterampilan vokasi, hingga penguatan akses permodalan UMKM. Langkah ini dirancang agar para mantan PMI memiliki kemandirian ekonomi yang kokoh di desa sehingga tidak perlu lagi kembali merantau ke luar negeri.
Mantan pejabat teknis ini juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mengubah stigma dan cara pandang usang terhadap profesi pekerja migran. “Perlu kita pahami dan sadari bersama bahwa konotasi serta cara pandang terhadap PMI antara dulu dan sekarang telah bergeser secara fundamental. Pekerja Migran Indonesia saat ini bukan lagi dipandang sebagai jenis pekerjaan darurat karena terpaksa, melainkan sebuah pilihan profesi yang sangat bermartabat dan memiliki kontribusi besar. Kita tidak boleh lagi memandang sebelah mata profesi yang mulia ini,” pangkas Wabup Kusmalahadi.
Sementara itu, Direktur Perkumpulan Panca Karsa (PPK) KLU, Aprilina Utari Yani, dalam laporan penyelenggaraannya mengklarifikasi bahwa Peringatan Hari Migran Internasional secara global sejatinya diperingati setiap tanggal 18 Desember. Namun, penyesuaian jadwal pelaksanaan di Kabupaten Lombok Utara dimajukan pada bulan Oktober guna menyelaraskan dan mengintegrasikan secara langsung dengan jadwal rangkaian program pendampingan desa serta edukasi lapangan yang sedang digencarkan oleh PPK bersama Pemkab KLU.
Dalam laporannya, Aprilina membunyikan alarm peringatan keras terkait masih maraknya praktik pemberangkatan PMI melalui jalur non-prosedural atau ilegal yang diprakarsai oleh oknum calo perseorangan. Ia menegaskan kepada seluruh calon PMI di KLU untuk secara tegas menolak iming-iming berangkat tanpa jalur resmi dan tanpa bekal pelatihan kompetensi yang sah dari lembaga pemerintah. Jalur ilegal terbukti menyimpan risiko kehancuran masa depan akibat maraknya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Di Kabupaten Lombok Utara, kita tahu bersama bahwa angka warga yang menjadi pekerja migran di negara Malaysia, Singapura, dan negara kawasan Timur Tengah sangatlah tinggi. Niat warga kita berangkat merantau tentu sangat mulia demi mengangkat kesejahteraan keluarga di desa. Namun, jika proses keberangkatannya menempuh jalur tidak resmi atau ilegal, risikonya sangat fatal yakni TPPO. Di luar negeri mereka berpotensi menghadapi krisis gaji tidak dibayar, dokumen paspor ditahan majikan, hingga menjadi korban tindakan kekerasan,” tegas Aprilina memperingatkan.
Sebagai bentuk tindakan nyata pendampingan di tingkat akar rumput, Perkumpulan Panca Karsa saat ini membina secara intensif lima desa kantong PMI di wilayah KLU. Kelima desa binaan tersebut meliputi Desa Medana di Kecamatan Tanjung, Desa Teniga dan Desa Tegal Maja di Kecamatan Tanjung, serta Desa Sambi Bangkol dan Desa Rempek di Kecamatan Gangga. Melalui keberadaan desa binaan ini, program edukasi terpadu mengenai tata cara migrasi aman, prosedur administrasi yang sah, serta perlindungan hak-hak PMI terus digencarkan.
Melalui sinergi yang makin solid antara Pemerintah Kabupaten Lombok Utara, DPRD KLU, serta Perkumpulan Panca Karsa, Peringatan Hari Migran Internasional Tahun 2026 ini diharapkan menjadi batu pijakan baru dalam menata sistem tata kelola migrasi tenaga kerja di Lombok Utara. Pengesahan Perda Perlindungan PMI yang tengah berproses di dewan diyakini akan menjadi warisan regulasi yang menjamin bahwa setiap tetes keringat warga KLU yang bekerja di luar negeri terlindungi secara terhormat, aman, bermartabat, dan sejahtera secara berkelanjutan.(r15)
Share this content:


















Post Comment
Anda harus masuk untuk berkomentar.