

Percepat Pemerataan Pembangunan dan Dekatkan Layanan Publik, Bupati Lombok Utara Najmul Akhyar Lantik 26 Penjabat Kepala Desa Persiapan Se-KLU
Lombok Utara (Getinsidetv.com) – Langkah akbar dan monumental dalam sejarah penataan wilayah serta reformasi tata kelola pemerintahan desa kembali diukir oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU). Pada Jumat (16/10/2026), Bupati Lombok Utara, Dr. H. Najmul Akhyar, S.H., M.H., secara resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan 26 Penjabat (Pj.) Kepala Desa Persiapan se-Kabupaten Lombok Utara. Perhelatan pelantikan massal yang berlangsung penuh khidmat dan diselimuti rasa haru tersebut dipusatkan di Aula Utama Kantor Bupati Lombok Utara di Tanjung, menandai babak baru percepatan pemerataan pembangunan hingga ke tingkat tapak.
Prosesi pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan penjabat kades ini dihadiri oleh deretan pejabat tinggi eksekutif, legislatif, dan unsur keamanan di Kabupaten Lombok Utara. Tampak hadir memadati ruang pelantikan antara lain Wakil Bupati Lombok Utara Kusmalahadi Syamsuri, S.T., M.T., Sekretaris Daerah KLU Sahabuddin, S.Sos., M.Si., jajaran anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) KLU, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab KLU, para Camat, Kepala Desa Induk, Ketua BPD, serta ratusan tokoh masyarakat dari 26 wilayah desa persiapan.

Daftar 26 Penjabat Kepala Desa Persiapan yang dilantik dibagi dalam dua kelompok pengampu wilayah. Kelompok pertama terdiri dari Nurmadinata, S.Pd., S.AP. (Desa Persiapan Mur Kemuning); Titik Purnami, S.E. (Panca Buana); Johan Asmadi, S.T. (Leong); Muliana, S.Pd. SD (Murangga); Sarjono, S.I.Kom., M.Sos. (Pemaru); Erwin Rahadi, S.Sos., M.M. (Muara Sedayu); Agus Sastrawan, S.Ag. (Pancor Mas); L. Firman Ardiansyah, S.IP. (Gangga); Artadi, S.P. (Soloh); Eko Sekiadim, S.Sos. (Senjajak); Jasrimudin, S.Adm. (Kayangan Daya); Lalu Zakaria (Kayangan Barat); serta Pajarudin, S.Pd. (Lokok Ara).
Sementara itu, 13 Penjabat Kepala Desa Persiapan lainnya yang turut dilantik meliputi Baiq Nirmala Sari, S.Sos., M.M. (Desa Persiapan Santong Asli); Mustawa, S.Adm. (Tanak Permai); Muliadi, S.Sos. (Boyotan); Husnul Maab, S.Pd. (Sambik Jengkel); Sahali, S.Pd. (Pawang Kunyit); R. Heri Karsana, S.IP. (Lembah Madani); Raden Sri Gede, S.Sos. (Teres Genit); Lalu Virasakti (Kebaloan); Lalu Yanis Maladi, S.Sos. (Torean); Saeful Rahim, S.Pt. (Babussalam); Agus Karyawanto, S.Sos. (Pejanggik); Supriadi, S.Sos. (Terengan); serta H. Suburrudin, S.Ag. (Desa Persiapan Gili Trawangan).

Dalam pidato sambutan dan arahannya, Bupati Lombok Utara Dr. H. Najmul Akhyar, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pembentukan 26 desa persiapan ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam mendengarkan, menyerap, serta merespons dinamika aspirasi masyarakat yang mendambakan pemekaran wilayah. Menurut Bupati Najmul, pertumbuhan jumlah penduduk serta luasnya rentang wilayah desa induk di KLU menuntut kehadiran entitas pemerintahan baru yang lebih dekat agar pelayanan publik dapat mengalir secara cepat, efisien, responsif, dan tepat sasaran.
“Langkah besar yang kita ambil hari ini adalah jawaban atas aspirasi warga yang telah diperjuangkan sejak lama. Pembentukan desa persiapan ini bertujuan utama untuk memangkas dan memperpendek rentang kendali (span of control) birokrasi pemerintahan, sehingga urusan administrasi, pelayanan kesehatan, hingga pembangunan sarana fisik di tingkat dusun dapat berjalan jauh lebih efektif, cepat, dan dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujar Bupati Najmul Akhyar mengawali orasinya yang disambut apresiasi hangat.

Lebih mendalam, Bupati Najmul menjelaskan bahwa proses penataan desa di KLU tidak dilakukan secara tergesa-gesa, melainkan telah melalui serangkaian proses verifikasi dan evaluasi menyeluruh yang sangat ketat oleh Tim Penataan Desa Kabupaten Lombok Utara. Evaluasi komprehensif tersebut mencakup pemetaan kelengkapan administrasi kependudukan, kajian teknis kewilayahan, potensi ekonomi lokal, hingga verifikasi lapangan. Dari penataan tersebut, sebanyak 22 desa induk dinilai memenuhi kriteria kelayakan, yang kemudian ditindaklanjuti secara legal melalui penerbitan 26 Peraturan Bupati (Perbup) Pembentukan Desa Persiapan.
Bupati Najmul menekankan dengan tegas kepada 26 Pj. Kepala Desa yang baru dilantik bahwa momen pelantikan ini bukanlah sekadar seremoni penerimaan jabatan atau euforia politik semata. Momen ini merupakan titik awal dimulainya tanggung jawab besar dan kerja keras untuk membawa desa persiapan memenuhi seluruh indikator penilaian hingga berhasil mengantongi status sebagai desa definitif yang diakui secara nasional oleh Kementerian Dalam Negeri.
“Para Penjabat Kepala Desa yang dilantik hari ini dituntut untuk mampu memosisikan diri secara bijak. Anda sekalian bukan hanya berperan sebagai pimpinan administrasi di atas meja kerja, melainkan harus tampil sebagai penggerak utama pembangunan desa dan fasilitator yang menyatukan seluruh elemen masyarakat. Tunjukkan kepemimpinan yang berintegritas, melayani, dan tanggap terhadap setiap persoalan warga di wilayah masing-masing,” tegas Bupati Najmul memberikan pesan penekanan.

Bupati dua periode ini juga menginstruksikan para Pj. Kades untuk segera membangun komunikasi, koordinasi, serta hubungan kerja yang harmonis dengan pemerintah desa induk, jajaran kecamatan, Perangkat Daerah teknis, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta para tokoh agama dan tokoh adat setempat. Para Pj. Kades diminta untuk menjadi pemimpin yang visioner, kreatif, dan inovatif dalam memetakan potensi sumber daya alam dan ekonomi lokal, serta tidak hanya berpangku tangan menggantungkan alokasi dana stimulan dari pemerintah.
“Momentum bersejarah ini harus menjadi langkah strategis bersama dalam memacu akselerasi pembangunan daerah. Keberhasilan penataan desa persiapan ini membutuhkan dukungan, kekompakan, dan kerja sama dari seluruh elemen masyarakat. Mari kita jaga kondusivitas wilayah agar mimpi kita bersama mewujudkan Kabupaten Lombok Utara yang semakin maju, mandiri, sejahtera, dan berdaya saing dapat terwujud dalam waktu yang tidak terlalu lama,” pungkas Bupati Najmul mengakhiri sambutannya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP2KBPMD) KLU, Atmaja Gumbara, S.P., M.E., memaparkan peta jalan (roadmap) dan tahapan krusial yang wajib dilalui oleh 26 desa persiapan tersebut. Atmaja membeberkan bahwa pasca-pelantikan ini, DP2KBPMD KLU akan segera menggelar konsolidasi internal bersama panitia kabupaten, serta menjadwalkan rapat koordinasi strategis bersama Dinas PMPD Dukcapil Provinsi NTB pada pekan depan guna menyelaraskan langkah pendampingan.
Mengulas mekanisme evaluasi, Atmaja menjelaskan bahwa peningkatan status dari desa persiapan menjadi desa definitif memerlukan proses penilaian berjenjang dan disiplin tinggi. Setiap enam bulan sekali, kinerja penyelenggaraan pemerintahan di 26 desa persiapan akan dievaluasi secara berkala oleh Tim Penataan Kabupaten. Dalam kurun waktu satu tahun, tim akan melakukan penilaian komprehensif. Jika dinyatakan layak, tim akan menyusun rekomendasi resmi kepada Bupati untuk melangkah ke tahap penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pembentukan Desa Definitif bersama DPRD KLU.
Atmaja menggarisbawahi bahwa titik krusial perjuangan pemekaran desa berada pada tahap verifikasi dan validasi di tingkat pemerintah pusat, khususnya di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. Di tingkat pusat, Kemendagri akan melakukan pembedahan data dan verifikasi progres per item terkait efektivitas pemerintahan desa persiapan, batas wilayah kartografi, hingga fasilitas kantor desa. Jika Kemendagri menetapkan layak, barulah usulan alokasi kode desa resmi diterbitkan.
Setelah kode desa dari Kemendagri diperoleh, Perda Pembentukan Desa Definitif dapat resmi diundangkan, dan desa persiapan bersangkutan sah bertransformasi menjadi desa definitif yang berhak menerima Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) secara mandiri dari APBN. Namun demikian, Atmaja mengingatkan bahwa integritas data dan kinerja adalah syarat mutlak, karena jika dalam proses evaluasi berkala terdapat desa persiapan yang dinyatakan gagal atau tidak layak, maka proses peningkatan statusnya dapat dihentikan sesuai regulasi yang berlaku.(r15)
Share this content:


















Post Comment
Anda harus masuk untuk berkomentar.