

Sosialisasi Penuntasan Anak Tidak Sekolah Tingkat Kabupaten KLU, Bupati Najmul Akhyar dan Kadis Dikbudpora Beberkan Skema Beasiswa Transisi Serta Kesiapan Sekolah Rakyat
Lombok Utara (Getinsidetv.com) – Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) menunjukkan kesungguhan dan komitmen tanpa kompromi dalam menjamin hak-hak pendidikan anak serta menuntaskan masalah Anak Tidak Sekolah (ATS) di seluruh pelosok daerah. Langkah strategis tersebut ditandai dengan diselenggarakannya Kegiatan Sosialisasi Strategi Pelaksanaan Wajib Belajar 1 Tahun Pendidikan Prasekolah dan Penuntasan ATS dari Tingkat Kabupaten, Kecamatan, hingga Desa. Agenda krusial yang diinisiasi oleh Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Dikbudpora) KLU tersebut dibuka secara resmi oleh Bupati Lombok Utara, Dr. H. Najmul Akhyar, S.H., M.H., bertempat di Aula Utama Kantor Bupati KLU di Tanjung pada Kamis (15/10/2026).
Kegiatan sosialisasi kebijakan pendidikan skala kabupaten ini dihadiri oleh jajaran pemangku kepentingan kunci pembangunan dari tingkat tapak. Tampak memadati aula persidangan antara lain Kepala Dinas Dikbudpora KLU H. Muhammad Najib, S.Pd., M.Pd., para Camat dari lima kecamatan se-KLU, para Kepala Desa, pengurus Bunda PAUD KLU, perwakilan satuan pendidikan, tokoh agama, tokoh adat, serta jajaran tamu undangan lainnya. Kehadiran utuh jajaran pimpinan wilayah tingkat kecamatan dan desa ini dirancang untuk memastikan kesatuan narasi dan gerak cepat dalam mengeksekusi penanganan anak putus sekolah di lapangan.

Dalam pengarahan resminya di hadapan para camat dan kepala desa, Bupati Lombok Utara Najmul Akhyar menegaskan dengan lantang bahwa akses terhadap layanan pendidikan berkualitas merupakan hak mutlak dan tidak bisa ditawar bagi setiap anak yang lahir di Bumi Tioq Tata Tunaq. Bupati menekankan bahwa jajaran birokrasi pemerintah daerah bertanggung jawab penuh untuk memastikan bahwa tidak boleh ada satu pun anak di Lombok Utara yang terpaksa kehilangan masa depannya atau terhenti sekolah hanya karena faktor kemiskinan, hambatan geografis, persoalan sosial, maupun masalah internal keluarga.
“Pendidikan adalah hak mutlak setiap anak yang dilindungi oleh undang-undang. Tidak boleh ada satu pun anak di Kabupaten Lombok Utara yang kehilangan kesempatan belajar dan menuntut ilmu hanya karena keterbatasan ekonomi keluarga, jarak geografis yang jauh, masalah sosial, maupun konflik internal keluarga. Pemerintah daerah berkewajiban hadir memisahkan setiap kendala tersebut agar anak-anak kita tetap berada di dalam ruang kelas,” tegas Bupati Najmul Akhyar memberikan arahan pembuka.

Bupati dua periode ini menjelaskan bahwa guna membangun fondasi kecerdasan anak sejak dini, Pemkab KLU saat ini secara resmi memperkuat arah kebijakan nasional Wajib Belajar 13 Tahun. Penguatan ini dilakukan dengan mengintegrasikan secara wajib satu tahun masa pendidikan prasekolah (Pendidikan Anak Usia Dini/PAUD) sebagai fondasi dasar transisi sebelum anak memasuki jenjang pendidikan dasar (Sekolah Dasar). Kebijakan prasekolah wajib ini dinilai sangat krusial untuk memperluas akses kematangan emosional, karakter, serta kesiapan motorik anak dalam menyerap kurikulum sekolah dasar secara optimal.
Salah satu poin paling menonjol dan menjadi perhatian utama dalam forum sosialisasi tersebut adalah pemaparan Bupati Najmul terkait perkembangan pembangunan fisik dan operasional program “Sekolah Rakyat”. Program inovatif berbasis asrama penuh (full boarding school) ini ditegaskan sebagai deklarasi politik dan komitmen moral Pemkab KLU dalam menghadirkan solusi permanen untuk memutus mata rantai kemiskinan antar-generasi di Kabupaten Lombok Utara melalui sarana pendidikan inklusif tanpa biaya.
“Program Sekolah Rakyat ini adalah bentuk deklarasi konkret dan ikhtiar nyata kita untuk memutus mata rantai kemiskinan di Lombok Utara. Melalui Sekolah Rakyat ini, anak-anak dari keluarga prasejahtera yang berpotensi putus sekolah akan kita asramakan, seluruh kebutuhan pendidikannya dijamin penuh termasuk penyediaan laptop harian. Bahkan, perhatian pemerintah tidak hanya berhenti pada si anak, orang tua mereka di desa juga akan mendapatkan perhatian khusus, termasuk bantuan perbaikan rumah tidak layak huni agar ekonomi keluarga mereka terangkat,” papar Najmul disambut apresiasi peserta.
Mengulas progres di lapangan, Bupati Najmul membeberkan bahwa pengerjaan fisik sarana penunjang fasilitas Sekolah Rakyat saat ini sedang dikejar percepatannya secara maraton. Pekerjaan konstruksi mencakup pembangunan arena olahraga seperti lapangan basket dan voli, gedung asrama siswa yang nyaman, asrama pengasuh dan guru, hingga ruang kelas berbasis teknologi modern. Pemkab KLU menargetkan seluruh sarana fisik ini rampung tepat waktu sehingga Sekolah Rakyat dapat mulai membuka pendaftaran dan menerima angkatan siswa baru pada akhir tahun anggaran berjalan.
Menyinggung strategi teknis penuntasan kasus Anak Tidak Sekolah (ATS), Bupati Najmul menginstruksikan seluruh jajaran Dikbudpora, camat, dan kepala desa untuk meninggalkan pola kerja kuantitatif yang sekadar menghitung estimasi jumlah angka di atas kertas. Bupati menegaskan bahwa penanganan ATS harus berbasis pada validasi data yang presisi, sahih, dan akurat berdasarkan nama dan alamat lengkap (by name by address). Dengan data yang valid, Pemkab KLU dapat memberikan bentuk intervensi pendidikan yang paling tepat dan adaptif bagi tiap-tiap anak.
“Kita tidak boleh bekerja hanya dengan mengira-ngira atau menghitung angka estimasi kuantitatif semata. Kita harus memegang data valid by name by address. Kita wajib tahu secara pasti siapa nama anaknya, di mana alamat rumahnya, apa akar penyebab utama yang membuatnya tidak sekolah atau putus sekolah, serta layanan pendidikan jenis apa yang paling sesuai untuk merekrutnya kembali—apakah sekolah formal, kejar paket, atau pelatihan vokasi,” tegas Bupati Najmul memberikan instruksi teknis.
Guna menyukseskan agenda penuntasan ATS secara menyeluruh di KLU, Bupati Najmul merinci empat pilar langkah strategis yang wajib dieksekusi secara berurutan. Pilar pertama adalah memperkuat pendataan dan pemutakhiran data anak rentan secara berkala di tingkat dusun; pilar kedua adalah melakukan identifikasi mendalam mengenai akar penyebab anak putus sekolah; pilar ketiga adalah memperluas jangkauan akses sarana pendidikan hingga ke daerah terpencil; serta pilar keempat adalah memperkuat koordinasi lintas sektor secara terpadu antara birokrasi, aparatur desa, dan tokoh masyarakat.
“Keberhasilan program penuntasan ATS ini tentu tidak bisa dan tidak adil jika dibebankan kepada Dinas Dikbudpora semata. Ini adalah kerja besar kebangsaan yang membutuhkan kolaborasi erat dan sinergi terpadu antara Pemerintah Daerah, jajaran Camat, Kepala Desa, Kepala Satuan Pendidikan, jajaran Bunda PAUD, tokoh agama, tokoh adat, serta kesadaran para orang tua di rumah,” pungkas Bupati Najmul mengakhiri arahannya.
Sementara itu, Kepala Dinas Dikbudpora KLU, H. Muhammad Najib, S.Pd., M.Pd., dalam laporan teknisnya membeberkan bahwa dokumen data awal ATS secara by name by address pada dasarnya telah dikantongi oleh Dinas Dikbudpora KLU. Fokus utama birokrasi saat ini adalah menetapkan skema teknis untuk melakukan perekrutan kembali (re-entry) anak-anak tersebut ke dalam sistem persekolahan resmi, serta menginstruksikan para operator pendataan di tingkat kecamatan dan desa untuk segera melakukan verifikasi faktual dan penarikan data secara daring (online).
“Kami mengingatkan seluruh operator desa dan kecamatan agar proses pemutakhiran data ini dilakukan dengan sangat cermat dan cepat secara online. Jangan sampai ada kondisi di mana anak yang bersangkutan sebenarnya sudah kita berhasil bujuk dan masuk kembali ke sekolah, namun karena datanya terlambat diinput oleh operator, anak tersebut masih terhitung dan tercatat sebagai data ATS di sistem basis data nasional. Kedisiplinan input data ini sangat vital,” tegas Kadis Dikbudpora H. Muhammad Najib.
Guna memperkuat benteng pertahanan sosial agar tidak ada lagi anak yang putus sekolah di tengah jalan, Kadis Dikbudpora memaparkan bahwa Pemkab KLU telah menyiapkan dua skema beasiswa pendidikan utama. Skema pertama adalah Beasiswa Reguler yang diperuntukkan bagi siswa dari keluarga tidak mampu secara ekonomi; serta skema kedua adalah Beasiswa Transisi. Beasiswa Transisi ini dirancang secara khusus untuk mengintervensi anak-anak dari keluarga prasejahtera yang terancam putus sekolah pada jenjang titik krusial peralihan, seperti kelulusan dari jenjang SD menuju SMP atau SMP menuju SMA.
Mengakhiri rangkaian kegiatan sosialisasi tersebut, Kadis Dikbudpora menyampaikan harapan besar agar seluruh Kepala Desa dan Camat yang hadir dapat pulang ke wilayahnya masing-masing sebagai agen sosialisasi dan pejuang pendidikan di tengah masyarakat. Dengan kepemimpinan para kades di tingkat tapak, Pemkab KLU optimistis setiap anak di Kabupaten Lombok Utara—tanpa terkecuali—akan mendapatkan hak atas layanan pendidikan yang layak, adil, dan berkualitas sejak usia dini demi menyongsong masa depan Lombok Utara yang lebih gemilang.(r15)
Share this content:


















Post Comment
Anda harus masuk untuk berkomentar.