

Menyapu Zona Merah Narkoba, Pemkab dan Polres Lombok Utara Sulap Desa Sokong Jadi Kampung Bersinar
Lombok Utara (Getinsidetv.com) – Kepolisian Resor (Polres) Lombok Utara bersama Pemerintah Kabupaten Lombok Utara secara resmi mendeklarasikan Desa Sokong, Kecamatan Tanjung, sebagai “Kampung Bebas Narkoba”, Jumat (19/6/2026). Deklarasi ini digulirkan sebagai respons darurat atas tingginya angka peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika yang mengancam keselamatan generasi muda di wilayah hukum tersebut.
Pengukuhan Desa Sokong sebagai kampung percontohan anti-narkoba ini dipimpin langsung oleh Bupati Lombok Utara Dr. H. Najmul Akhyar, SH., MH., bersama Kapolres Lombok Utara AKBP Agus Purwanta. Agenda bernuansa penegakan hukum dan pencegahan ini turut dihadiri jajaran Forkopimda, perwakilan BNNP NTB, para kepala desa se-Kecamatan Tanjung, serta tokoh agama dan masyarakat setempat.
Bupati Najmul Akhyar menegaskan, penetapan status Kampung Bebas Narkoba ini bukan sekadar seremoni pemotongan pita atau retorika di atas kertas. Langkah ini merupakan ikhtiar konkret Pemkab Lombok Utara untuk memutus rantai peredaran barang haram yang kian mengkhawatirkan hingga mendominasi isi lembaga pemasyarakatan.
Dalam pidatonya, Bupati Najmul menumpahkan keprihatinan mendalam atas realitas banyaknya warga Lombok Utara yang harus mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kuripan akibat tersandung kasus narkoba. Kondisi memprihatinkan ini mempertegas bahwa ancaman narkotika sudah sampai pada tahap menggerogoti stabilitas sosial dan ekonomi keluarga.
Guna membendung laju kehancuran tersebut, Bupati menuntut dua pilar pertahanan masyarakat segera diaktifkan di Desa Sokong. Ketahanan keluarga ditempatkan sebagai benteng paling depan untuk membentengi anak-anak, sementara jajaran pengurus RT dan RW diinstruksikan menjadi mata dan telinga pengawasan lingkungan yang wajib merespons cepat setiap indikasi penyalahgunaan.
Lebih lanjut, Pemkab Lombok Utara mendorong percepatan pembentukan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) sebagai lembaga vertikal penanganan yang intensif. Ke depan, kelembagaan ini diproyeksikan dipimpin oleh Wakil Bupati dengan sokongan penuh Satpol PP serta aparat penegak hukum guna memperluas zona hijau narkoba di seluruh desa.
Data konkret yang dibeberkan Kapolres Lombok Utara AKBP Agus Purwanta memperjelas alasan mendasar mengapa Desa Sokong dijadikan sasaran intervensi utama. Berdasarkan catatan Satresnarkoba Polres Lombok Utara periode Januari 2024 hingga Juni 2026, terungkap sebanyak 126 kasus tindak pidana narkoba di tingkat kabupaten.
Dari akumulasi data tersebut, Kecamatan Tanjung menyumbang 25 kasus, di mana 11 kasus di antaranya terkonsentrasi di Desa Sokong. Angka ini secara otomatis menempatkan Desa Sokong dalam pemetaan kawasan rawan yang membutuhkan penanganan khusus dan terpadu dari lintas sektor.
Kapolres AKBP Agus Purwanta mengajak seluruh elemen warga Desa Sokong untuk berani melawan dan melaporkan setiap pergerakan sindikat narkoba di lingkungan mereka. Keberhasilan pencegahan di Desa Sokong diyakini akan menjadi tolok ukur utama bagi pembentukan kampung bebas narkoba di desa-desa lainnya di Lombok Utara.
“Mari bersama kita wujudkan Desa Sokong sebagai Kampung Bebas Narkoba. Kita kembalikan desa ini menjadi wilayah yang aman, maju, berdaya saing, dan sejahtera tanpa bayang-bayang narkotika,” pungkas Kapolres AKBP Agus Purwanta.(r15)
Share this content:














