

Bawaslu Ingatkan Kata ‘Wajib’ Kuota 30 Persen Perempuan, DPD Golkar Lombok Utara Respon Cepat
Lombok Utara (Getinsidetv.com) – Jajaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lombok Utara menggelar safari konsolidasi demokrasi menyasar Markas DPD II Partai Golkar Kabupaten Lombok Utara, Rabu (26/8/2026). Pertemuan kelembagaan ini membedah serangkaian dinamika kepemiluan krusial, mulai dari implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru hingga persoalan klasik carut-marut data pemilih di daerah.
Kunjungan strategis pengawas pemilu ini dipimpin langsung oleh Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Bawaslu Lombok Utara, Ria Sukandi, serta Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P2PS), Dr. Suliadi. Rombongan diterima langsung oleh Ketua DPD II Partai Golkar Lombok Utara, Raden Nyakradi, didampingi jajaran pengurus harian di Tanjung.
Salah satu poin sorotan utama yang menyita perhatian adalah amar Putusan MK Nomor 128 terkait kewajiban pemenuhan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam kepengurusan partai politik. Bawaslu mengingatkan partai berlambang pohon beringin tersebut bahwa diksi aturan kini menekankan kata “wajib”, yang berimplikasi hukum pada keabsahan penataan struktur organisasi partai di semua tingkatan.
“Pembeda mendasar dari regulasi sebelumnya adalah hadirnya frasa ‘wajib’ yang mengikat. Ini menjadi peringatan awal bagi partai politik dalam menyusun komposisi pengurus agar tidak tersandung kendala administratif saat verifikasi kelak,” tegas Kordiv HP2H Bawaslu Lombok Utara, Ria Sukandi.
Tak hanya soal keterwakilan gender, pertemuan tersebut juga menguliti wacana pencalonan kepala daerah tanpa pasangan wakil yang tengah menghangat pasca-putusan MK. Bawaslu menegaskan bahwa hingga kini skema teknis regulasi tersebut masih menjadi pembahasan sengit di DPR RI, sehingga seluruh pihak di daerah diminta bersabar menunggu turunan aturan resmi.
Di sisi lain, Bawaslu Lombok Utara memberikan sinyal merah terkait temuan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) pada masa non-tahapan. Kordiv P2PS Bawaslu Lombok Utara, Dr. Suliadi, membeberkan masih ditemukannya data warga yang telah meninggal dunia namun tetap bertengger dalam daftar pemilih aktif.

“Persoalan data pemilih mati yang masih tercatat ini adalah ancaman laten bagi kualitas demokrasi kita. Pembersihan data butuh partisipasi aktif partai politik untuk memberikan masukan komprehensif agar Daftar Pemilih Tetap (DPT) mendatang benar-benar presisi,” ungkap Dr. Suliadi.
Suliadi menambahkan, konsolidasi langsung ke peserta pemilu merupakan instruksi Bawaslu RI guna meminimalkan sengketa sejak dini (preemptive measure). Melalui komunikasi informal yang intensif, potensi pelanggaran akibat ketidakpahaman atas dinamika regulasi yang bergerak cepat dapat diredam lebih awal.
Merespons jajaran pengawas, Ketua DPD II Partai Golkar Lombok Utara, Raden Nyakradi, menyambut hangat inisiatif Bawaslu. Pihaknya mengaku tengah melancarkan perombakan dan pemutakhiran data kepengurusan dari tingkat kabupaten hingga ranting untuk merespons norma baru Putusan MK Nomor 128 tersebut.
Sinergi antara pengawas pemilu dan partai politik di Lombok Utara ini menjadi preseden positif dalam membangun iklim politik daerah yang matang. Kepastian hukum, transparansi data pemilih, dan kepatuhan pada regulasi gender menjadi modal utama menuju kontestasi politik yang akuntabel dan minim konflik sengketa.(r15)
Share this content:















Post Comment
Anda harus masuk untuk berkomentar.