Ngasu Gunung dan Kedaulatan Alam, Menjaga Hutan Adat Lombok Utara
Lombok Utara (Getinsidetv.com) Di tengah ancaman krisis iklim global, masyarakat adat di Kabupaten Lombok Utara (KLU) memiliki cara tersendiri untuk menjaga paru-paru dunia. Keberhasilan pelestarian hutan di wilayah ini bukan hanya karena aturan tertulis, melainkan kombinasi kuat antara logika rasional dan keyakinan spiritual yang mendalam.
Raden Sawinggih, tokoh masyarakat yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang Kebudayaan KLU, mengungkapkan bahwa masyarakat adat melihat hutan melalui dua kacamata. Pertama adalah alasan rasional, di mana hutan diakui sebagai gudang mata air yang harus dijaga demi kelangsungan hidup manusia.
Namun, yang menjadi “pengikat” utama komitmen masyarakat adalah alasan irasional atau spiritual. Masyarakat meyakini bahwa hutan merupakan wilayah atau domain makhluk lain yang harus dihormati kehadirannya, bukan tempat yang bisa dimasuki manusia secara semena-mena.
Penghormatan terhadap “entitas” lain di dalam hutan ini diwujudkan melalui berbagai ritual adat. Salah satu yang paling sakral adalah ritual Ngasu Gunung, sebuah upacara pemulihan kondisi spiritual apabila gunung atau hutan mengalami musibah seperti kebakaran atau erupsi.
“Ngasu Gunung adalah bentuk upaya pemulihan secara spiritual. Jika ada kejadian luar biasa seperti kebakaran atau orang meninggal di gunung, ritual ini dilaksanakan agar keseimbangan alam kembali terjaga,” jelas Raden Sawinggih, Senin (27/04/2026).
Meski sering disalahpahami oleh pihak luar, ritual-ritual tersebut sejatinya berfungsi sebagai hukum yang mengikat spirit manusia. Dengan adanya dimensi spiritualitas, masyarakat merasa dilarang untuk merusak hutan karena ada sanksi moral dan alam yang menghantui.
Hal inilah yang memperkuat argumen bahwa masyarakat adat adalah penjamin utama ekologi dan geologi. Hutan yang mereka jaga bukan sekadar kumpulan pohon, melainkan mesin penghasil oksigen dan air yang dinikmati oleh masyarakat luas, bahkan hingga ke wilayah perkotaan.
“Masyarakat di kota mungkin lupa bahwa air yang mereka minum berasal dari pelestarian hutan yang dijaga dengan ritual oleh masyarakat adat. Mereka adalah pahlawan ekologi yang sering terlupakan,” tambah Sawinggih.
Kekuatan hukum adat di Lombok Utara, khususnya di wilayah Bayan, terbukti tidak pandang bulu. Raden Sawinggih membagikan pengalaman pribadinya saat menjabat sebagai Kepala Desa Batu Rakit yang harus berhadapan dengan aturan adat yang kaku.
Kala itu, demi kepentingan fasilitas umum berupa perluasan lapangan desa, terdapat beberapa pohon di hutan adat yang harus ditebang. Meskipun tujuannya mulia untuk kepentingan publik, para tetua adat tetap berpegang teguh pada aturan yang berlaku.
Hasil diskusi dengan pemangku adat saat itu menghasilkan keputusan yang mengejutkan. Pemerintah desa diizinkan meluruskan lapangan, namun sang Kepala Desa wajib membayar denda adat sesuai ketentuan yang telah disepakati sejak zaman nenek moyang.
“Saya setuju didenda seekor kerbau waktu itu. Ini adalah poin plus bagi kedaulatan adat kita. Jika seorang pejabat pemerintah saja mau didenda karena merusak hutan demi kepentingan umum, masyarakat biasa tentu akan lebih patuh,” kenangnya.
Kejadian tersebut menjadi bukti nyata bahwa hukum adat di KLU memiliki daya tawar yang lebih tinggi dibandingkan jabatan politik. Sanksi denda kerbau tersebut bukan sekadar hukuman materi, melainkan bentuk pertanggungjawaban moral terhadap alam.
Efek dari ketegasan hukum adat ini terasa hingga sekarang. Hutan-hutan adat di wilayah tersebut tetap lestari dan hijau, terjaga dari penjarahan hutan yang marak terjadi di wilayah lain yang hanya mengandalkan pengawasan formal.
Menurut Sawinggih, ada dua ciri utama yang mendefinisikan sebuah masyarakat disebut sebagai masyarakat adat. Pertama adalah lingkungan atau hutan yang tetap lestari, dan kedua adalah keberadaan masyarakat yang menjalankan tradisinya.
Tanpa hutan yang lestari, sebuah tempat kehilangan ruh keadatannya. Sebaliknya, tanpa masyarakat yang menjaga, hutan akan kehilangan pelindung sejatinya. Keduanya merupakan satu kesatuan ekosistem yang tidak dapat dipisahkan.
Pemerintah daerah pun kini terus berupaya menyelaraskan program pembangunan dengan nilai-nilai kearifan lokal ini. Pelibatan tokoh adat dalam setiap pengambilan kebijakan lingkungan menjadi kunci utama agar program tersebut diterima secara kultural.
Hutan-hutan di Bayan dan sekitarnya kini menjadi benteng terakhir yang menjamin ketersediaan air bagi sektor pertanian di Lombok Utara. Air dari hutan adat mengalir melalui sistem irigasi tradisional hingga ke sawah-sawah petani di hilir.
Di tengah gempuran modernisasi, keberadaan ritual dan sanksi adat di KLU justru menjadi solusi alternatif bagi pelestarian lingkungan hidup yang lebih berkelanjutan dan berbasis kesadaran kolektif.
Lombok Utara membuktikan bahwa menjaga hutan bukan soal memasang papan larangan, melainkan menanamkan rasa hormat dan takut akan sanksi spiritual yang diwariskan turun-temurun melalui kearifan lokal yang hidup.
Analisis Editorial
Keadilan Hukum Adat: Cerita tentang denda kerbau bagi Kepala Desa adalah highlight paling kuat dalam narasi ini. Ini menunjukkan bahwa hukum adat adalah sistem yang adil dan mampu mendisiplinkan penguasa, sebuah nilai yang sangat dirindukan publik.
Narasi Rasional vs Spiritual: Penjelasan mengenai “Ngasu Gunung” diseimbangkan dengan fungsinya sebagai pengikat spirit pelestarian. Ini membantu pembaca modern memahami bahwa ritual adat memiliki fungsi praktis-ekologis, bukan sekadar mistis.
Pesan untuk Kota: Penekanan bahwa air dan oksigen di kota berasal dari hutan adat memberikan pengingat penting bagi pembaca perkotaan untuk lebih menghargai masyarakat adat di pelosok.(r15)
Share this content:




Post Comment
Anda harus masuk untuk berkomentar.