Loading Now
Ɨ

DPRD KLU Minta Daerah Kejar Diskresi Pusat, Tak Ada PHK Massal PPPK

DPRD KLU Minta Daerah Kejar Diskresi Pusat, Tak Ada PHK Massal PPPK

Lombok Utara (Getinsidetv.com) – Gelombang keresahan yang sempat melanda ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) akhirnya mendapat respons bergelombang dari gedung parlemen. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) KLU secara resmi menggaransi bahwa hingga detik ini belum ada kebijakan tertulis maupun regulasi yang melegitimasi adanya pemotongan jumlah ataupun perumahan pegawai kontrak tersebut.

Isu krusial mengenai potensi pengurangan tenaga PPPK, khususnya kelompok paruh waktu (part-time), mencuat ke permukaan seiring mencuatnya pembahasan efisiensi fiskal daerah. Pembatasan porsi anggaran operasional ini memicu spekulasi liar di tataran bawah, yang mengesankan posisi tawar para abdi negara tersebut berada di ujung tanduk.

Menyikapi hal itu, Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD KLU, Ardianto, angkat bicara untuk meredam polemik yang telanjur menggelinding. Dirinya menegaskan bahwa kabar miring mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak tersebut masih sebatas wacana mentah dan sama sekali tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Kami meminta seluruh pegawai PPPK, baik yang penuh waktu maupun paruh waktu, untuk tetap bekerja dengan tenang dan fokus pada pelayanan publik. Secara riil, belum ada satu pun keputusan formal dari eksekutif maupun legislatif yang menyatakan akan ada pengurangan pegawai,” ujar Ardianto dengan nada diplomatis saat ditemui di ruang kerjanya.

Menurutnya, kekhawatiran yang berkembang di tengah masyarakat dan internal birokrasi merupakan hal yang wajar sebagai bentuk proteksi diri. Kendati demikian, Ardianto mengingatkan agar publik menyikapinya secara bijak dan tidak terjebak dalam pusaran spekulasi yang kontraproduktif terhadap produktivitas kerja sehari-hari.

Akar dari mencuatnya wacana efisiensi ini sejatinya tidak lepas dari bayang-bayang pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Regulasi tersebut mengamanatkan bahwa pada tahun 2027 mendatang, porsi belanja pegawai di setiap pemerintah daerah dibatasi maksimal sebesar 30 persen dari total APBD.

Kondisi riil postur anggaran Kabupaten Lombok Utara saat ini tercatat masih berada di angka kisaran 39 persen untuk pos belanja pegawai. Selisih 9 persen inilah yang memicu tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) memutar otak mencari formulasi pemangkasan, yang sayangnya sempat memunculkan opsi-opsi sensitif ke ruang publik.

Meski regulasi pusat membayangi, Ardianto mengaku sangat pesimistis aturan pembatasan 30 persen tersebut dapat diimplementasikan secara saklek tanpa gejolak di seluruh wilayah Indonesia. Pasalnya, kondisi objektif di tingkat pusat justru menunjukkan arah kebijakan yang berbanding terbalik dengan tuntutan di daerah.

“Di tingkat pemerintahan pusat, kita melihat adanya penambahan struktur kementerian dan lembaga baru yang secara otomatis mendongkrak volume belanja pegawai nasional. Sangat kontradiktif jika di satu sisi pusat memperluas struktur, namun di sisi lain daerah dipaksa menekan belanja pegawai secara ekstrem,” kritiknya secara tajam.

Lebih lanjut, politisi dari daerah pemilihan (dapil) Tanjung ini memaparkan bahwa rekrutmen PPPK paruh waktu maupun penuh waktu yang dilakukan Pemkab KLU beberapa waktu lalu merupakan derivasi langsung dari instruksi dan kebijakan strategis pemerintah pusat. Konsekuensinya, daerah tidak boleh dibiarkan menanggung beban sosial dan anggaran tersebut sendirian.

Berdasarkan data yang dihimpun, jumlah tenaga PPPK paruh waktu di Lombok Utara saat ini mencapai angka yang cukup signifikan, yakni 2.504 orang, dengan sokongan honorer sekitar Rp 1 juta per bulan dari APBD. Sementara itu, kelompok PPPK penuh waktu tercatat sebanyak 842 orang dengan standardisasi gaji di atas Rp 2 juta.

Dengan komposisi tersebut, perumahan pegawai dinilai bukan merupakan solusi yang bijak karena daerah sejatinya masih mengalami defisit tenaga teknis di lapangan. Menghilangkan peran ribuan pegawai paruh waktu justru berpotensi melumpuhkan roda pelayanan administrasi dan teknis di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Suara senada dan penolakan keras juga disuarakan oleh Anggota DPRD KLU lainnya, Artadi. Dirinya secara lantang mengingatkan TAPD agar tidak menjadikan hak-hak dasar para pegawai kontrak dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN sebagai sasaran empuk pemotongan anggaran demi mengejar target efisiensi.

“Silakan jajaran eksekutif melakukan efisiensi pada pos anggaran yang lain, seperti belanja barang, perjalanan dinas, atau kegiatan seremonial yang tidak menyentuh masyarakat. Namun, jangan sekali-kali mengusik hak atau mengurangi anggaran PPPK paruh waktu. Kasihan mereka, mayoritas sudah mengabdi belasan hingga puluhan tahun,” tegas Artadi.

Artadi menambahkan, mayoritas tenaga paruh waktu tersebut berada pada usia produktif akhir yang menggantungkan stabilitas ekonomi keluarga pada honorarium daerah. Alih-alih melakukan rasionalisasi negatif, parlemen justru mendorong pemda melobi pusat agar ada regulasi transisi yang mampu mengangkat status mereka menjadi penuh waktu secara bertahap.

Gejolak isu ini tak urung memantik kecemasan nyata di akar rumput. Agus Ibrahim, salah satu perwakilan tenaga PPPK paruh waktu di KLU, menaruh harapan besar agar pemerintah daerah tetap mengedepankan aspek kemanusiaan dan asas keadilan dalam merancang postur anggaran masa depan.

“Kami sudah mengabdi lama, bahkan sejak daerah ini baru mekar. Kami sangat berharap, ketika pembicaraan mengenai efisiensi anggaran itu menggelinding di tingkat elit, jangan posisi kami yang paling bawah dikorbankan. Tolong manusiakan pengabdian kami selama ini,” cetus Agus dengan penuh harap.

Menanggapi meluasnya dinamika tersebut, DPRD KLU menyarankan agar eksekutif melakukan gerakan seragam bersama asosiasi pemerintah daerah di seluruh Indonesia. Tujuannya adalah mengajukan permohonan diskresi kolektif kepada Kementerian Keuangan dan KemenPAN-RB terkait penyesuaian tenggat waktu pemenuhan UU HKPD.

Parlemen optimis bahwa dalam beberapa bulan ke depan, pemerintah pusat akan menerbitkan aturan pelaksana atau klausul pengecualian dalam UU APBN yang memberikan ruang kelonggaran bagi daerah-daerah dengan karakteristik fiskal khusus seperti Lombok Utara. Celah regulasi dalam UU HKPD sendiri sebenarnya masih membuka ruang bagi daerah yang PAD-nya tumbuh positif.

Optimisme parlemen kian menebal menyusul capaian positif Pendapatan Asli Daerah (PAD) KLU tahun anggaran 2025 yang berhasil membukukan pelampauan target sebesar Rp 44 miliar lebih. Indikator ini dinilai menjadi bukti empiris bahwa potensi pendapatan daerah masih sangat menjanjikan jika dikelola dengan instrumen penghimpunan yang tepat dan inovatif.

Dengan adanya garansi politik dan kepastian hukum dari pihak legislatif ini, tensi ketegangan di internal birokrasi KLU diharapkan berangsur-angsur mereda. Komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif untuk mengamankan posisi PPPK kini menjadi kunci utama guna menjaga stabilitas roda pemerintahan di Bumi Dayan Gunung.(r15)

Share this content: