DPRD Lombok Utara Terima Kunjungan Kerja Pansus II DPRD Kapuas, Bahas Empat Raperda Strategis
Lombok Utara (Getinsidetv.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Utara (KLU) menerima kunjungan kerja (kunker) dari jajaran Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah. Kunjungan antarparlemen ini difokuskan pada studi banding dan koordinasi regulasi terkait penyusunan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis.
Wakil Ketua I DPRD Lombok Utara, Hakamah, memimpin langsung penerimaan rombongan legislator asal Kalimantan tersebut di Ruang Sidang Utama Gedung Parlemen KLU, Tanjung, Senin (18/5/2026). Pertemuan ini menjadi wadah pertukaran informasi akademis dan teknis perundang-undangan antar-daerah.
Dalam menyambut rombongan, Hakamah didampingi oleh Anggota DPRD KLU, Adwin Gablon, serta Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD KLU. Kehadiran unsur pimpinan, anggota komisi, dan pejabat teknis kesekretariatan ini bertujuan memberikan gambaran komprehensif mengenai implementasi produk hukum di Bumi Tioq Tata Tunaq.

Pertemuan diawali dengan pemaparan formal dari pimpinan Pansus II DPRD Kapuas mengenai tujuan utama kunjungan kerja mereka. Pihak Kapuas menilai Kabupaten Lombok Utara memiliki dinamika pembentukan regulasi yang cukup responsif terhadap perkembangan daerah, sehingga layak menjadi lokus referensi.
Fokus pembahasan pertama tertuju pada Raperda tentang Ketertiban Umum, Kebersihan, dan Kehidupan Lingkungan. Pansus II DPRD Kapuas mendalami mekanisme penegakan sanksi administratif dan pengawasan lapangan yang diterapkan Pemkab KLU dalam menjaga estetika serta ketertiban wilayah.
Agenda studi banding kemudian berlanjut pada pembedahan draf Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Kedua lembaga legislatif ini saling bertukar pikiran mengenai optimalisasi fungsi pengawasan BPD serta penyesuaian regulasi pasca-adanya dinamika aturan baru tentang desa dari pemerintah pusat.
Sektor infrastruktur dan tata ruang juga tidak luput dari ruang diskusi. Rombongan Pansus II Kapuas menggali referensi teknis terkait draf Raperda tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) pada perumahan dan kawasan pemukiman. Regulasi ini krusial untuk menjamin kepastian penyerahan aset dari pengembang kepada pemerintah daerah.

Masih di sektor yang sama, forum juga membedah materi Raperda Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman (RP3KP). Penggodokan draf ini dinilai penting oleh kedua belah pihak guna memastikan arah ekspansi hunian masyarakat tetap selaras dengan daya dukung lingkungan hidup dan peta zonasi daerah.
Hubungan kemitraan antar-daerah ini diharapkan mampu memperkaya muatan lokal dan substansi hukum dari draf-draf Raperda yang tengah disusun oleh DPRD Kapuas. Melalui komparasi langsung, draf regulasi yang dihasilkan diproyeksikan minim resistensi saat diimplementasikan di tengah masyarakat.
Rangkaian rapat kerja yang berlangsung hangat dan produktif tersebut diakhiri dengan prosesi tukar menukar cinderamata khas daerah. Penyerahan dilakukan dari pimpinan Pansus II DPRD Kapuas kepada pimpinan DPRD KLU, serta sebaliknya, sebagai simbol penguat sinergi dan silaturahmi antar-lembaga legislatif di Indonesia.(r15)
Share this content:




Post Comment
Anda harus masuk untuk berkomentar.