Loading Now
×

Hadiri Ritual Pujawali Umat Buddha di Jeliman Ireng, Wakil Bupati Lombok Utara Kusmalahadi Syamsuri Pastikan Pengakuan Resmi Negara untuk Hutan Adat

Hadiri Ritual Pujawali Umat Buddha di Jeliman Ireng, Wakil Bupati Lombok Utara Kusmalahadi Syamsuri Pastikan Pengakuan Resmi Negara untuk Hutan Adat

LOMBOK UTARA (Getinsidetv.com) — Komitmen Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) dalam merawat kebhinekaan, menjunjung tinggi nilai-nilai kerukunan antar-umat beragama, serta melindungi hak-hak masyarakat hukum adat kembali ditegaskan secara nyata. Pada Minggu (25/10/2026), Wakil Bupati Lombok Utara, Kusmalahadi Syamsuri, S.T., M.T., hadir secara langsung di tengah-tengah umat Buddha untuk menghadiri rangkaian perhelatan ritual suci Pujawali. Upacara keagamaan yang sarat akan nuansa spiritualitas dan kearifan lokal tersebut dipusatkan di Dusun Jeliman Ireng, Desa Pemenang Timur, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara.

Perhelatan ritual Pujawali di perkampungan yang dikelilingi oleh sejuknya kawasan alam perbukitan Pemenang ini disambut penuh kekhidmatan oleh warga. Kedatangan Wakil Bupati Kusmalahadi di lokasi acara disambut hangat oleh para tokoh adat, pemuka agama Buddha, tokoh masyarakat setempat, serta ratusan umat yang mengenakan busana tradisional. Kehadiran pimpinan daerah dalam perhelatan keagamaan minoritas ini mencerminkan kuatnya jalinan kebersamaan dan perlindungan negara terhadap kebebasan beribadah bagi seluruh warga masyarakat di Bumi Tioq Tata Tunaq.

Mengawali pidato sambutannya di hadapan umat Buddha dan para tokoh adat Jeliman Ireng, Wakil Bupati Kusmalahadi Syamsuri menyatakan kekagumannya yang mendalam terhadap suasana alam yang sangat tenang, asri, dan kesucian filosofi lingkungan hidup yang dipegang teguh oleh warga setempat. Wabup Kus mengaku terpesona dengan atmosfer Dusun Jeliman Ireng yang memiliki kesejukan luar biasa, yang sekaligus menjadi pengingat bagi pemerintah daerah akan pentingnya menjaga kelestarian ekosistem hutan adat di wilayah tersebut dari ancaman kerusakan lingkungan.

“Ternyata di Dusun Jeliman Ireng ini suasananya sangat tenang dan dinginnya luar biasa. Terkait dengan aspirasi masyarakat mengenai tata kelola dan perlindungan kawasan hutan adat, pemerintah daerah saat ini sedang berikhtiar secara maksimal untuk memperjuangkan status hukum pengelolaannya agar hak-hak masyarakat adat tetap terlindungi secara konstitusional,” ujar Wabup Kusmalahadi membuka sambutannya di hadapan para tokoh adat dan umat yang hadir.

Pernyataan tersebut disampaikan Wabup Kus sebagai respons cepat dan jawaban langsung atas aspirasi mendesak yang disampaikan oleh tokoh adat Jeliman Ireng, Romo Metawadi. Sebelumnya, Romo Metawadi menyuarakan desakan agar tanah negara di kawasan hutan setempat dapat diserahkan dan dikelola secara mandiri oleh masyarakat hukum adat demi menjaga kelangsungan sumber-sumber mata air suci serta menjaga keseimbangan ekosistem Gawah (hutan suci) dari eksploitasi pihak luar yang tidak bertanggung jawab.

Menanggapi desakan tersebut, Wabup Kusmalahadi membeberkan informasi penting bahwa pemerintah pusat telah berkomitmen untuk melepaskan status kawasan hutan negara seluas 1,4 juta hektar di seluruh wilayah Indonesia untuk diserahkan pengelolaannya kepada masyarakat hukum adat. Di tingkat lokal, perjuangan panjang masyarakat Jeliman Ireng selama 13 tahun akhirnya membuahkan hasil konkret, di mana dusun tersebut sukses lolos verifikasi dan terdaftar sebagai salah satu dari 13 Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Lombok Utara yang resmi menerima surat pengakuan dari negara.

“Menurut janji dan kebijakan dari pemerintah pusat, kawasan hutan negara ini ke depan akan diserahkan pengelolaannya kepada masyarakat hukum adat, ditargetkan terealisasi pada tahun 2028 mendatang. Ini adalah buah perjuangan yang sudah kita ikhtiarkan bersama sejak lama. Dusun Jeliman Ireng sendiri telah didaftarkan dan resmi masuk dalam daftar prioritas penerima pengakuan tersebut,” tegas Wabup Kusmalahadi meyakinkan para tokoh adat.

Lebih lanjut, Wabup Kus menegaskan bahwa komitmen pemerintah ini merupakan bentuk penghargaan atas kesabaran perjuangan 13 tahun masyarakat Jeliman Ireng. Menjaga kelestarian adat dan merawat hutan bukanlah pekerjaan yang mudah dilakukan tanpa ketulusan. Oleh karena itu, kehadiran pemerintah daerah secara langsung di tengah-tengah ritual keagamaan ini menjadi wujud apresiasi nyata bahwa negara hadir, mengakui, dan memberikan dukungan penuh terhadap eksistensi masyarakat hukum adat.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Bupati menyoroti peran strategis masyarakat adat dalam merajut dan merawat kerukunan hidup beragama. Kabupaten Lombok Utara secara konsisten mendapatkan apresiasi di tingkat nasional sebagai salah satu kabupaten paling toleran di Indonesia, di mana pemeluk agama Islam, Buddha, Hindu, dan keyakinan lainnya dapat hidup berdampingan secara damai, saling menghormati, dan saling menopang dalam bingkai kebangsaan.

Sebagai wujud tindak lanjut konkret dari permohonan para tokoh adat untuk melakukan rehabilitasi kawasan hutan dan menghidupkan kembali sumber-sumber mata air yang mulai menyusut, Pemkab KLU menyatakan kesiapannya untuk memfasilitasi pengadaan bibit pohon Beringin (Ficus benjamina). Pohon beringin dipilih karena tidak hanya memiliki fungsi konservasi hidrologi yang kuat untuk menyimpan cadangan air tanah, tetapi juga memiliki nilai sakral dan makna spiritual yang sangat penting dalam pelaksanaan ritual keagamaan masyarakat Jeliman Ireng.

Wabup Kusmalahadi juga menitipkan pesan penting kepada generasi muda Lombok Utara agar mulai mengambil peran aktif sebagai estafet kepemimpinan dan pelestarian budaya. Menurutnya, sudah saatnya kaum muda mengambil alih tanggung jawab moral dalam merawat tradisi leluhur agar tidak tergerus oleh arus modernisasi global. Ia mengaku bangga dapat disuguhkan kekayaan kebudayaan yang luar biasa oleh masyarakat adat Jeliman Ireng.

Sementara itu, Tokoh Adat Masyarakat Hukum Adat Jeliman Neng, Romo Metawadi, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih yang mendalam atas kehadiran Wakil Bupati serta pengakuan resmi yang diberikan oleh pemerintah daerah terhadap keberadaan masyarakat adat di Dusun Jeliman Ireng. Perjuangan panjang selama 13 tahun akhirnya terbayar lunas dengan masuknya komunitas mereka sebagai salah satu dari 13 Masyarakat Hukum Adat yang lolos verifikasi identifikasi daerah.

“Setelah melalui perjalanan perjuangan selama 13 tahun lamanya, kami sangat mengapresiasi langkah nyata pemerintah daerah. Masuknya masyarakat Jeliman Ireng sebagai salah satu dari 13 masyarakat hukum adat yang lolos verifikasi dan identifikasi merupakan identitas kebudayaan yang sangat penting bagi perlindungan eksistensi kami ke depan,” ungkap Romo Metawadi penuh rasa syukur.

Romo Metawadi juga menginformasikan mengenai agenda mendesak komunitasnya, yakni pembangunan Sanggar Agung. Ia menyebut proyek pembangunan sarana peribadatan tersebut bersifat darurat (emergensi) dan menjadi panggilan spiritual bagi seluruh pewaris adat serta warga masyarakat untuk bersatu mengulurkan tangan, baik melalui dukungan materiil maupun gotong royong tenaga, demi kelancaran pelaksanaan ritual suci ke depannya.

Lebih jauh, Romo Metawadi menjelaskan filosofi luhur kehidupan masyarakat Jeliman Neng yang dikenal dengan konsep “Tau Gawah”. Bagi masyarakat adat, Gawah (hutan dan alam bebas) bukanlah sekadar objek fisik atau sumber daya ekonomi semata, melainkan dipandang sebagai entitas hidup yang dianggap sebagai “ibu” dan sumber pemberi kehidupan. Hutan adalah ibu yang memberikan pangan, air, dan udara bagi kelangsungan hidup manusia.

Oleh karena itu, kondisi alam yang mulai mengkhawatirkan—di mana dari lima sumber mata air yang dikelola melalui skema Hutan Kemasyarakatan (HKM) saat ini satu di antaranya telah mengalami kekeringan—menjadi pekerjaan rumah besar bersama. Agenda reboisasi dan penanaman kembali hutan yang direncanakan mulai bulan Maret mendatang diharapkan mampu memulihkan fungsi hidrologi alam. Romo Metawadi berharap Wakil Bupati Kusmalahadi tidak sekadar hadir sebagai administrator wilayah, melainkan mampu menghayati nilai eko-spiritual masyarakat adat.(r15)

Share this content:

KESEHATAN

You cannot copy content of this page