

Wabup Kusmalahadi Syamsuri Paparkan Strategi Penanganan Trantibum KLU Kepada DPRD Bima
LOMBOK UTARA (getinsidetv.com) – — keberhasilan Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) dalam mempertahankan stabilitas keamanan wilayah serta merumuskan regulasi penegakan ketertiban masyarakat kembali mendapat pengakuan tinggi dari daerah tetangga. Pada Kamis (22/10/2026), Wakil Bupati Lombok Utara, Kusmalahadi Syamsuri, S.T., M.T., menyambut hangat kunjungan kerja studi komparatif Pansus DPRD Kabupaten Bima. Pertemuan tingkat tinggi yang membahas penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum) tersebut dipusatkan di Aula Utama Kantor Bupati Lombok Utara di Tanjung.
Dalam acara penyambutan delegasi legislatif Kabupaten Bima tersebut, Wakil Bupati Kusmalahadi didampingi oleh pejabat kunci di lingkungan Pemkab KLU. Tampak hadir di meja pimpinan antara lain Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda KLU H. Rusdi, S.T., jajaran pejabat struktural dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) KLU, Bagian Hukum Setda KLU, serta jajaran OPD terkait. Kehadiran lintas instansi ini disiapkan untuk memberikan pemaparan komprehensif terkait rekam jejak penyusunan hingga implementasi Perda Trantibum di KLU.
Rombongan studi komparatif dari Ujung Timur Pulau Sumbawa tersebut dipimpin secara langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bima, M. Erwin, S.IP., M.I.P. Kedatangan pimpinan dewan Bima ini turut didampingi oleh Ketua Pansus Raperda Trantibum DPRD Bima beserta belasan anggota dewan lintas fraksi, tim ahli legislatif, serta jajaran sekretariat DPRD Kabupaten Bima yang berniat mendalami secara teknis substansi produk hukum penataan ruang publik dan ketenteraman warga.
Dalam sambutan resminya di hadapan rombongan Pansus DPRD Bima, Wakil Bupati Lombok Utara Kusmalahadi Syamsuri menyampaikan rasa bangga dan apresiasi atas dipilihnya KLU sebagai daerah rujukan utama. Wabup Kus mengungkapkan bahwa hingga saat ini, Lombok Utara secara konsisten berhasil mengamankan predikat sebagai kabupaten dengan tingkat keamanan, kondusivitas, dan toleransi terbaik di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Keberhasilan ini tidak terlepas dari tingginya kesadaran masyarakat serta kejelasan instrumen hukum yang berlaku.
“Hari ini, alhamdulillah status Lombok Utara masih tercatat sebagai kabupaten paling aman di NTB. Hingga saat ini tidak pernah terjadi konflik horizontal berbasis keagamaan, dan berbagai potensi kasus yang berkaitan dengan gangguan ketertiban umum serta ketenteraman masyarakat terus mampu kita tekan secara sigap. Prestasi keagamaan dan keamanan ini adalah hasil kolaborasi erat antara pemerintah daerah, aparat keamanan, dan seluruh warga,” ujar Wabup Kusmalahadi memaparkan potret keamanan KLU.
Guna mendukung kelancaran penyusunan draf regulasi di Kabupaten Bima, Wabup Kusmalahadi secara tegas menginstruksikan kepada seluruh Perangkat Daerah terkait di lingkungan Pemkab KLU untuk membuka pintu informasi selebar-lebarnya. Jajaran Satpol PP, Bagian Hukum, serta Dinas Perhubungan KLU diminta menyerahkan dokumen draf, data lapangan, hingga membagikan pengalaman empiris agar proses pembentukan Raperda Trantibum di Kabupaten Bima dapat berjalan lancar dan akuntabel.
Wabup Kus membeberkan bahwa upaya mempertahankan iklim wilayah yang aman tidak cukup hanya bergantung pada regulasi di atas kertas semata, melainkan memerlukan langkah-langkah antisipasi yang responsif di lapangan. Pemerintah Kabupaten Lombok Utara saat ini sedang merancang pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Khusus Penanganan Ketertiban Umum. Satgas ini dirancang untuk melakukan pemetaan serta mengeksekusi penanganan dini atas berbagai potensi gangguan Trantibum di tingkat perdesaan sebelum masalah tersebut berkembang menjadi keresahan sosial yang lebih luas.
Lebih mendalam, mantan pejabat teknis ini membagikan temuan krusial hasil evaluasi lapangan jajaran Pemkab KLU terkait pemicu utama munculnya kerawanan sosial. Wabup Kus menyebutkan bahwa minimnya fasilitas Alat Penerangan Jalan (APJ) serta munculnya titik-titik gelap (blind spot) di pinggir jalan raya teridentifikasi sebagai faktor dominan yang memicu munculnya kejahatan malam hari, aksi balap liar, hingga lokasi berkumpulnya kelompok usia muda untuk tindakan meresahkan.
“Setelah kami melakukan analisis mendalam bersama jajaran Ditlantas dan Satpol PP, titik-titik jalan yang gelap dan rawan terbukti sangat mengganggu ketenteraman warga. Menangani titik gelap ini adalah bentuk tanggung jawab moral kita terhadap keselamatan masyarakat dan masa depan anak-anak kita, karena lokasi yang minim penerangan sering kali menjadi pemicu utama timbulnya tindakan kriminalitas maupun gangguan asusila,” tegas Wabup Kusmalahadi dengan nada serius.
Sebagai solusi jangka panjang untuk mengunci titik kerawanan Trantibum tersebut, Wabup Kusmalahadi menjelaskan terobosan skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) untuk pengadaan dan pemasangan APJ yang kini tengah digulirkan Pemkab KLU bersama Kemenkeu RI dan PT PII. Melalui proyek KPBU-APJ ini, Pemkab KLU menargetkan seluruh ruas jalan nasional, jalan provinsi, hingga jalan kabupaten di seluruh Lombok Utara akan terpasangi lampu penerangan jalan berkualitas tinggi dalam kurun waktu satu tahun.
“Kami saat ini sedang mengusahakan percepatan skema KPBU PJU yang prosesnya sudah memasuki tahap teknis Feasibility Study. Ini merupakan ikhtiar konkret kita ke depan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan di tengah masyarakat. Ketika seluruh jalanan kita terang benderang, maka potensi gangguan ketertiban umum secara otomatis dapat ditekan hingga ke titik terendah,” tambah Wabup Kusmalahadi membagikan strategi pencegahan Trantibum KLU.
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bima, M. Erwin, S.IP., M.I.P., dalam paparan maksud dan tujuannya menyatakan bahwa Pemerintah Daerah bersama DPRD Kabupaten Bima saat ini memang tengah mengawali proses pembahasan Raperda tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Lombok Utara dipilih sebagai destinasi studi komparatif utama karena dinilai sukses mencetuskan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
M. Erwin mengungkapkan bahwa hingga saat ini Kabupaten Bima belum memiliki regulasi Perda khusus yang mengatur secara komprehensif mengenai tata kelola ketertiban dan ketenteraman masyarakat. ketiadaan payung hukum tingkat Perda ini berdampak langsung pada psikologis penegakan hukum personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bima di lapangan, di mana petugas kerap merasa ragu-ragu dan gamang saat harus mengambil tindakan tegas terhadap pelanggar ketertiban.
“Kabupaten Bima saat ini belum memiliki Perda khusus yang mengatur ketertiban dan ketenteraman masyarakat. Akibatnya, selama ini pelaksanaan tugas rekan-rekan Satpol PP kami di lapangan cenderung merasa gamang dan ragu-ragu saat melakukan penindakan, karena tidak adanya payung hukum yang kuat sebagai acuan eksekusi sikap akhir di lapangan. Oleh karena itu, kami datang ke KLU untuk mengadopsi formulasi regulasi Perda Nomor 6 Tahun 2025 yang terbukti sangat efektif ini,” kata M. Erwin memaparkan latar belakang studinya.
M. Erwin menegaskan bahwa kehadiran Pansus DPRD Bima bertujuan untuk menggali informasi, struktur pasal, mekanisme sanksi administrasi, hingga mempelajari draf implementasi yang telah diterapkan oleh Pemkab KLU. Rangkaian riset studi komparatif ini diproyeksikan untuk melahirkan produk hukum daerah (local legislation) yang tidak hanya tegas dalam menegakkan aturan tata praja, melainkan tetap humanis, adil, serta mampu memberikan jaminan perlindungan bagi hak-hak seluruh warga masyarakat di Kabupaten Bima.(r15)
Share this content:


















Post Comment
Anda harus masuk untuk berkomentar.