

Bupati Lombok Utara Hadiri Rakor dengan Menteri LH RI
Lombok Utara (Getinsidetv.com) – Kebuntuan pengelolaan sampah di destinasi wisata dunia Gili Trawangan akhirnya dibongkar secara terbuka. Dalam Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Program Lingkungan Hidup se-NTB di Aula Bank NTB Syariah, Mataram, Selasa (7/7/2026), Bupati Lombok Utara Dr. H. Najmul Akhyar, S.H., M.H. mengungkapkan bahwa penumpukan sampah di pulau eksotis tersebut dipicu oleh belum terbitnya izin operasional mesin pembakar sampah (incinerator). Hambatan regulasi di tingkat pusat ini membuat infrastruktur pengolahan sampah yang sudah siap terpasang justru mangkrak tak bisa difungsikan.
Pernyataan lugas Najmul tersebut disampaikan langsung di hadapan Menteri Lingkungan Hidup RI Mohammad Jumhur Hidayat dan Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal. Di tengah ambisi pemerintah membenahi ekologi Nusa Tenggara Barat, krisis Gili Trawangan menjadi preseden buruk bagaimana kendala birokrasi perizinan menghambat percepatan penanganan krisis lingkungan di kawasan strategis pariwisata nasional.
Menteri LH Jumhur Hidayat menegaskan bahwa penanganan lingkungan di NTB bertumpu pada tiga fokus utama: rehabilitasi kawasan hutan, pembenahan sistem pengelolaan sampah, dan pengendalian pencemaran secara terpadu. Lebih jauh, Kementerian LH memasang target moderat agar persoalan sampah di NTB tuntas dalam dua tahun. Kerja percepatan bahkan ditargetkan memberi dampak visual yang signifikan dalam kurun waktu 6 hingga 12 bulan ke depan.
Namun, target muluk pemerintah pusat tersebut berbenturan keras dengan realitas teknis dan administratif di lapangan. Masalah lingkungan di NTB tidak lagi sebatas tumpukan limbah domestik, melainkan telah merembet pada kerusakan kawasan tangkapan air dan penyusutan tutupan hutan. Jika tidak segera diurai dari hulu ke hilir, degradasi ekologis ini akan melipatgandakan risiko bencana alam yang mengintai kawasan pemukiman dan pariwisata.
Sebagai solusi darurat (emergency action), Pemerintah Kabupaten Lombok Utara terpaksa mengambil langkah berbiaya tinggi dengan mengangkut sampah secara berkala dari Gili Trawangan menyeberangi lautan menuju daratan utama Lombok. Seluruh beban limbah dari pulau pariwisata tersebut kemudian diboyong dan ditumpuk di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jugil, Kecamatan Gangga.
Strategi penanganan darurat ini menciptakan masalah baru yang tak kalah krusial bagi ekosistem daratan Lombok Utara. TPA Jugil kini menanggung beban kapasitas berlebih (overload) lantaran harus menyerap belasan hingga puluhan ton sampah harian dari Gili Trawangan, ditambah limbah rumah tangga dari seluruh wilayah kabupaten. Pola pengangkutan lintas pulau ini bukan saja tidak efisien secara anggaran, tetapi juga sangat rentan memicu pencemaran pesisir dan laut.
Secara kalkulasi ekonomi dan lingkungan, kejelasan izin operasional insinerator berteknologi tinggi di Gili Trawangan menjadi kunci vital penentu keberlanjutan. Kehadiran teknologi ini dirancang untuk memutus mata rantai pengangkutan sampah ke daratan, menekan biaya logistik Pemkab, sekaligus mencegah krisis ketersediaan lahan TPA di Lombok Utara yang kian kritis.
Poin krusial ini menuntut intervensi langsung dari Kementerian Lingkungan Hidup untuk melakukan diskresi atau percepatan izin (fast-track licensing). Tanpa adanya koordinasi yang solid antara Pemkab Lombok Utara, Pemprov NTB, dan KLH RI, teknologi pengolahan sampah yang ada hanya akan menjadi monumen mati di tengah gundukan limbah yang mengancam citra pariwisata kelas dunia.
Sinergi rakor kali ini menjadi ujian nyata komitmen kepemimpinan daerah dan pusat dalam mengeksekusi kebijakan lingkungan. Lombok Utara tidak bisa bertarung sendirian memikul beban sampah kawasan wisata internasional yang menyumbang devisa negara besar, sementara regulasi teknisnya tersandera di tingkat kementerian.
Segera dikeluarkannya izin operasional insinerator Gili Trawangan akan menjadi pembuktian awal dari janji percepatan enam bulan Menteri LH. Langkah konkret ini amat sangat mendesak demi menyelamatkan Gili Trawangan dari krisis lingkungan, menjaga napas kapasitas TPA Jugil, serta memastikan pariwisata NTB tetap tumbuh secara hijau, bersih, dan berdaya saing global.(r15)
Share this content:














