Loading Now
×

Kejari Sumbawa Barat Musnahkan Barang Bukti 18 Perkara yang Telah Inkracht

Kejari Sumbawa Barat Musnahkan Barang Bukti 18 Perkara yang Telah Inkracht

Sumbawa Barat (Getinsidetv.com) — Eksekusi barang bukti perkara pidana umum di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat, Kamis (6/8/2026), menegaskan garis akhir penanganan hukum. Sebanyak 8,54 gram sabu hingga senjata tajam dimusnahkan guna menutup celah penyimpangan sekaligus menuntaskan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Pemusnahan yang dimotori oleh Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Sumbawa Barat ini mencakup material dari 18 perkara yang diputus sepanjang periode April hingga Juli 2026. Dominasi kasus diduduki oleh tindak pidana narkotika dengan 12 perkara, sisanya terbagi rata masing-masing tiga perkara untuk kejahatan terhadap orang dan harta benda (oharda) serta keamanan dan ketertiban umum (kamtibum).

Selain kristal putih mematikan, ikut dilenyapkan dua bilah parang, satu pisau, satu sabit, serta 24 potong pakaian yang menjadi saksi bisu berbagai tindakan kriminal di wilayah Sumbawa Barat.

Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Agung Pamungkas menegaskan, tindakan destruksi ini bukan sekadar seremoni prosedural di atas kertas. Langkah ini merupakan instrumen penting untuk memotong potensi kerawanan dalam tata kelola barang bukti.

“Untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas, kami mengundang instansi terkait agar proses pemusnahan disaksikan langsung. Langkah ini memastikan seluruh material perkara benar-benar lenyap sesuai ketentuan berlaku,” ujar Agung.

Prosesi tersebut disaksikan langsung oleh pimpinan jajaran kepolisian, TNI, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK), hingga dinas kesehatan setempat. Keterlibatan lintas instansi ini memperlihatkan sinergi penegakan hukum di daerah, sekaligus mengirimkan pesan tegas: hukum tak hanya berhenti pada ketukan palu hakim di ruang sidang, tetapi berlanjut hingga pemulihan tatanan masyarakat secara tuntas.kti setelah perkara memperoleh kekuatan hukum tetap,(r2).

Share this content:

You cannot copy content of this page