Loading Now
×

Resmikan Desa Bayan Sebagai Kampung Reforma Agraria KLU, Bupati Najmul Akhyar Tegaskan Sertifikat Tanah Adalah Warisan Hukum Vital untuk Generasi Masa Depan

Resmikan Desa Bayan Sebagai Kampung Reforma Agraria KLU, Bupati Najmul Akhyar Tegaskan Sertifikat Tanah Adalah Warisan Hukum Vital untuk Generasi Masa Depan

Lombok Utara (Getinsidetv.com) – Komitmen kuat antara Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) bersama instansi pertanahan dalam mewujudkan keadilan agraria, memberikan kepastian hukum hak atas tanah, serta mendongkrak kesejahteraan masyarakat perdesaan kembali diwujudkan dalam langkah nyata. Pada Kamis (29/10/2026), Bupati Lombok Utara, Dr. H. Najmul Akhyar, S.H., M.H., secara resmi mencanangkan Desa Bayan, Kecamatan Bayan, sebagai Kampung Reforma Agraria tingkat Kabupaten Lombok Utara. Perhelatan pencanangan strategis tersebut dipusatkan di Aula Kantor Desa Bayan.

Pencanangan Desa Bayan sebagai percontohan Kampung Reforma Agraria ini disambut antusias oleh warga masyarakat setempat. Agenda kenegaraan daerah ini menandai babak baru penataan aset pertanahan yang berkelanjutan di wilayah utara Pulau Lombok. Kehadiran program nasional ini dirancang khusus untuk menata kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang berkeadilan, sekaligus memberikan perlindungan hukum mutlak bagi kepemilikan aset lahan milik warga.

Perhelatan peresmian dan pencanangan Kampung Reforma Agraria tersebut dihadiri oleh jajaran pimpinan daerah dan instansi vertikal yang membidangi sektor pertanahan. Tampak hadir di panggung kehormatan mendampingi Bupati Najmul antara lain perwakilan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) KLU, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat, dan Desa (P2KBPMD) KLU Atmaja Gumbara, S.P., M.E., Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Lombok Utara Muhammad Shaleh Basyarah, S.H., M.H., Kepala Desa Bayan Satriadi, para kepala kewilayahan, tokoh adat, tokoh agama, serta ratusan warga masyarakat Desa Bayan.

Dalam pidato pengarahan resminya, Bupati Lombok Utara Dr. H. Najmul Akhyar menyoroti realitas sosial yang kerap dijumpai di tengah masyarakat perdesaan, di mana masih banyak warga yang menguasai bidang tanah secara turun-temurun namun belum memegang dokumen bukti kepemilikan sah yang diakui oleh negara. Bupati mengingatkan bahwa pemahaman yang benar mengenai kekuatan hukum bukti kepemilikan tanah sangat krusial guna menghindari potensi sengketa maupun konflik horizontal di kemudian hari.

Bupati Najmul menegaskan secara tegas bahwa Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bukanlah merupakan dokumen bukti kepemilikan sah atas hak atas tanah. SPPT semata-mata merupakan instrumen administratif penarikan pajak daerah. Sementara itu, bukti kepemilikan hukum yang sah dan diakui oleh undang-undang agraria nasional adalah Sertifikat Hak Milik (SHM). Oleh karena itu, melalui sinergi program Reforma Agraria, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), dan Prona, pemerintah terus mendorong warga mensertifikatkan lahannya.

“Banyak masyarakat kita yang menganggap lembaran SPPT sudah cukup sebagai jaminan kepemilikan. Padahal, SPPT itu bukan bukti kepemilikan yang sah secara hukum pertanahan, melainkan bukti pembayaran pajak. Bukti kepemilikan yang sah di mata hukum adalah sertifikat tanah. Oleh karena itu, melalui program Reforma Agraria dan PTSL, pemerintah terus berupaya mendorong masyarakat untuk segera mensertifikatkan tanahnya, termasuk memanfaatkan inovasi sertifikat tanah elektronik (digital) saat ini,” ujar Bupati Najmul Akhyar menegaskan di hadapan warga.

Lebih mendalam, Bupati dua periode ini mengingatkan kepada seluruh warga bahwa kepemilikan sertifikat tanah tidak hanya memberikan manfaat fungsional untuk kebutuhan ekonomi jangka pendek semata, melainkan berfungsi sebagai warisan perlindungan hukum yang sangat vital bagi generasi masa depan. Di masa yang akan datang, anak-cucu penerus keluarga mungkin tidak lagi memiliki ikatan genealogis atau historis secara langsung dengan para saksi batas awal kepemilikan tanah.

Oleh sebab itu, keberadaan sertifikat tanah resmi menjadi satu-satunya instrumen yuridis formil yang tidak terbantahkan untuk mengamankan hak waris keluarga dari ancaman penyerobotan atau sengketa tanah pihak luar. Bupati Najmul mengimbau kepada seluruh masyarakat KLU yang bidang tanahnya belum bersertifikat agar segera mendaftarkannya melalui program-program legalisasi aset pertanahan yang digulirkan pemerintah bersama BPN.

“Semua bidang tanah di muka bumi ini pasti sudah ada pemiliknya secara adat atau historis, tetapi belum tentu semuanya sudah mengantongi sertifikat resmi dari negara. Saya mengajak seluruh warga untuk mengikhtiarkan pensertifikatan tanah ini sejak sekarang. Hal ini sangat penting, sebab anak-cucu kita di masa depan mungkin tidak lagi memiliki hubungan psikologis atau saksi hidup dengan pemilik awal. Sertifikat lah yang kelak menjadi satu-satunya bukti hukum yang sah atas hak milik keluarga,” imbuhnya memberikan nasihat bijak.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Lombok Utara, Muhammad Shaleh Basyarah, S.H., M.H., dalam sambutannya menekankan bahwa kesuksesan besar dalam pelaksanaan program Reforma Agraria sangat bergantung pada kualitas kolaborasi lintas sektor antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan aparatur pemerintah desa. Shaleh memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Pemkab KLU dan Pemerintah Desa Bayan yang selama ini bertindak sebagai garda terdepan dalam mensosialisasikan dan membantu kelancaran tugas-tugas administratif pertanahan di lapangan.

Kepala BPN KLU menjelaskan bahwa esensi dari program Reforma Agraria modern tidak sekadar berhenti pada aspek legalitas pembagian surat sertifikat semata, melainkan memiliki muara jangka panjang berupa peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat melalui pembinaan klaster usaha secara berkelanjutan. Kepastian hukum atas alas hak tanah (legal asset) harus mampu diintegrasikan dengan akses pemberdayaan ekonomi (access reform) bagi masyarakat petani dan pelaku usaha lokal.

“Melalui kerja sama yang erat dan kolaborasi sinergis bersama jajaran kementerian, pemerintah daerah, serta aparatur pemerintah desa, apa yang kita kerjakan hari ini dan ke depan tujuannya satu, yakni mewujudkan masyarakat Lombok Utara yang lebih sejahtera, mandiri, dan terus berkembang. Reforma Agraria bukan hanya soal memberikan selembar kertas legalitas tanah, tetapi bagaimana tanah tersebut memberikan nilai tambah ekonomi,” ungkap Muhammad Shaleh Basyarah.

Shaleh mencontohkan bahwa kepastian hak atas tanah dapat menjadi jaminan akses permodalan perbankan yang sehat bagi warga untuk mengembangkan usaha produktif. Sebagai contoh konkret di Desa Bayan, kepastian hukum lahan pertanian dapat dimanfaatkan untuk mendongkrak produktivitas komoditas unggulan lokal, seperti budidaya kopi khas Bayan dan produk-produk pertanian organik lainnya, sehingga perekonomian perdesaan bergerak semakin dinamis.

Dengan dicetuskannya Desa Bayan secara resmi sebagai Kampung Reforma Agraria, Pemerintah Kabupaten Lombok Utara dan BPN KLU menaruh harapan besar agar program strategis ini mampu memberikan kepastian hukum yang adil atas kepemilikan tanah rakyat. Pencanangan ini sekaligus diproyeksikan menjadi katalisator pertumbuhan ekonomi kerakyatan di wilayah Kecamatan Bayan khususnya, serta menjadi pilot project percontohan bagi desa-desa lainnya di seluruh penjuru Kabupaten Lombok Utara.(r15)

Share this content:

KESEHATAN

You cannot copy content of this page