Loading Now
×

BPK Wilayah NTB Resmi Terbentuk: Fokus Percepatan Status Ratusan Cagar Budaya di Lombok Utara

BPK Wilayah NTB Resmi Terbentuk: Fokus Percepatan Status Ratusan Cagar Budaya di Lombok Utara

Lobmok Utara (Getinsidetv.com) – Kehadiran Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) yang kini berdiri mandiri di Provinsi Nusa Tenggara Barat menjadi angin segar bagi pelestarian khazanah budaya di daerah. Sebelumnya, koordinasi pelestarian masih harus bergabung di bawah naungan BPK Bali-Nusra yang berpusat di Denpasar.

Kehadiran balai ini dinilai sebagai langkah strategis agar upaya penjagaan dan pelestarian budaya, khususnya di Pulau Lombok, dapat berjalan lebih fokus dan terarah. Kabar baik ini pun langsung disambut sebagai suntikan semangat bagi para pelaku seni, budaya, dan pelestari cagar budaya di daerah.

Sebagai langkah awal operasional, Kepala BPK Wilayah NTB bersama Kasubbag Program melakukan kunjungan perdana ke Kabupaten Lombok Utara (KLU) pada 8 April 2026. Kunjungan ini memiliki arti penting bagi masyarakat adat, terutama di wilayah Bayan.

Fokus utama kunjungan tersebut adalah meninjau kondisi pasca-kebakaran yang menghanguskan rumah adat di Bayan baru-baru ini. Bangunan bersejarah yang menjadi simbol identitas masyarakat adat tersebut kini berada dalam tahap pemulihan fisik.

Meskipun fisik bangunan ludes terbakar, masyarakat adat patut bersyukur karena berbagai benda pusaka yang tersimpan di dalamnya berhasil diselamatkan. Saat ini, langkah-langkah perbaikan mulai dilakukan melalui semangat kolaborasi antar-elemen.

Perbaikan rumah adat tersebut melibatkan partisipasi aktif masyarakat adat, peran pemerintah, hingga dukungan dari berbagai donatur. Sinergi ini menunjukkan betapa kuatnya ikatan sosial dalam menjaga warisan leluhur di Lombok Utara.

Selain meninjau lokasi kebakaran, rombongan BPK NTB juga menyempatkan diri mengunjungi Masjid Kuno Bayan dan sejumlah rumah adat lainnya. Kunjungan ini sekaligus menjadi ajang perkenalan institusi BPK NTB sebagai mitra strategis bagi daerah.

Namun, di balik semangat pelestarian tersebut, terungkap sejumlah pekerjaan rumah (PR) besar yang masih menghantui sektor kebudayaan di KLU. Salah satu yang paling krusial adalah belum tersedianya dokumen Pokok-Pokok Pikiran Kebudayaan (PPKD).

PPKD merupakan dokumen panduan wajib yang menjadi dasar dalam setiap penyelenggaraan dan pengambilan kebijakan di bidang kebudayaan. Tanpa dokumen ini, arah pembangunan kebudayaan di Lombok Utara dinilai belum memiliki kompas yang kuat.

Persoalan lain yang tak kalah serius adalah ketiadaan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) di tingkat kabupaten. Hal ini menyebabkan proses sertifikasi dan legalitas ratusan objek bersejarah di KLU menjadi terhambat.

Hingga saat ini, tercatat ada lebih dari 200 objek di Lombok Utara yang statusnya masih sebatas “Objek Diduga Cagar Budaya” (ODCB). Ratusan objek tersebut belum bisa naik status menjadi Cagar Budaya secara hukum karena belum melalui kajian tim ahli.

Sangat ironis melihat fakta bahwa dari kekayaan sejarah yang begitu melimpah, baru ada dua objek yang secara resmi berstatus Cagar Budaya. Keduanya adalah Masjid Kuno Bayan dan Patung Monumen Ton-Tor di Desa Senaru.

Untuk menentukan sebuah objek sebagai Cagar Budaya, diperlukan tahapan kajian mendalam oleh TACB. Sayangnya, unit ini belum terbentuk di KLU karena adanya keterbatasan sumber daya manusia yang memenuhi kualifikasi sertifikasi.

Pembentukan TACB mensyaratkan personel dengan latar belakang pendidikan yang spesifik, mulai dari arkeolog, arsitek, hingga antropolog. Di Kabupaten Lombok Utara, tenaga ahli dengan kualifikasi tersebut masih sangat langka ditemukan.

Kondisi ini menjadi tantangan besar bagi Pemerintah Kabupaten Lombok Utara untuk segera melakukan rekrutmen atau peningkatan kapasitas SDM agar warisan sejarah daerah mendapatkan perlindungan hukum yang layak.

Kunjungan BPK NTB pada 8 April kemarin diharapkan menjadi jembatan bagi percepatan pemenuhan infrastruktur kebudayaan tersebut. Sebagai perpanjangan tangan Kementerian Kebudayaan, BPK memiliki peran vital dalam mendampingi daerah.

Kolaborasi antara pemerintah daerah dan BPK NTB harus segera diakselerasi untuk menyusun PPKD dan membentuk TACB. Perlindungan terhadap 200 lebih objek diduga cagar budaya tidak bisa lagi ditunda demi menghindari kerusakan atau klaim sepihak.

Aspirasi masyarakat adat yang didengar langsung oleh pimpinan BPK NTB menjadi catatan penting dalam penyusunan program kerja ke depan. Masyarakat berharap birokrasi tidak menghalangi upaya penyelamatan artefak budaya yang tersisa.

Pemerintah daerah pun kini didorong untuk lebih proaktif dalam menjemput bola, termasuk berkoordinasi dengan perguruan tinggi untuk memenuhi kebutuhan tenaga ahli arkeologi dan antropologi yang bersertifikat.

Dengan adanya Balai Pelestarian Kebudayaan yang kini berkedudukan di NTB, Lombok Utara memiliki peluang emas untuk menjadikan kebudayaan sebagai pilar utama pembangunan, sekaligus menjamin kelestarian identitas lokal bagi generasi mendatang.(r15)

Share this content:

You cannot copy content of this page