Eksistensi Sekolah Adat Lombok Utara, Menjembatani Kurikulum Nasional dengan Kearifan Lokal yang Mengakar
Lombok Utara (Getinsidetv.com) – Fenomena pendidikan di Kabupaten Lombok Utara (KLU) kini memasuki babak baru dengan penguatan peran sekolah adat. Kehadiran institusi non-formal ini bukan sekadar pelengkap, melainkan upaya masyarakat adat dalam melawan apa yang disebut sebagai “ketidakadilan narasi” dalam sistem pendidikan modern.
Kepala Bidang Kebudayaan Dikbudpora KLU, Raden Sawinggih, mengungkapkan bahwa saat ini telah berdiri empat sekolah adat yang telah konsisten beroperasi selama lebih dari lima tahun. Sekolah-sekolah ini menjadi ruang bagi masyarakat untuk kembali mendalami akar budayanya.
Ketidakadilan narasi yang dimaksud merujuk pada standar pendidikan nasional yang cenderung membatasi definisi “sekolah” hanya sebatas aktivitas di dalam kelas dengan buku teks standar. Pola ini dinilai sering kali mengesampingkan muatan lokal dan kearifan yang tumbuh di lingkungan siswa.
“Ada khazanah budaya kita yang sangat kaya, mulai dari arsitektur tradisional hingga adab, yang tidak terkelola dan tidak diajarkan di sekolah umum. Inilah yang membangkitkan semangat untuk membentuk sekolah adat,” ujar Raden Sawinggih, Senin (06/04/2026).
Prinsip sekolah adat di Lombok Utara sangatlah unik dan membumi. Para pegiatnya mengibaratkan sekolah ini sebagai bangunan “beratap langit dan berlantai tanah”, sebuah metafora yang menunjukkan bahwa belajar bisa dilakukan di mana saja tanpa sekat dinding kelas.
Dalam sistem ini, struktur hierarki guru dan murid menjadi sangat cair. Para tetua adat diposisikan sebagai sumber ilmu utama, namun pada prinsipnya, siapa pun boleh menjadi guru dan siapa pun berhak menjadi murid.
Metode pembelajaran yang diterapkan pun sangat organik. Proses transfer ilmu biasanya terjadi secara langsung saat ritual-ritual adat atau perhelatan budaya tengah berlangsung di tengah masyarakat.
Terkait hal ini, Raden Sawinggih memberikan klarifikasi penting menanggapi pernyataan dalam rapat penyusunan Rencana Strategis (Renstra) di tingkat provinsi beberapa waktu lalu. Saat itu, muncul persepsi bahwa partisipasi anak-anak dalam acara adat dianggap sebagai faktor penghambat pendidikan formal.
Pihak perencana daerah sempat menyatakan kekhawatiran mengenai banyaknya anak-anak di KLU yang “tidak sekolah” karena harus mengikuti acara adat. Namun, Sawinggih memandang hal tersebut dari sudut pandang yang berbeda.
“Ketika anak-anak kita ikut ritual atau acara gawe, sesungguhnya mereka sedang bersekolah. Mereka sedang belajar tentang adat, tentang adab, dan tentang lingkungan yang mereka tinggali,” tegasnya di hadapan forum koordinasi RKPD.
Baginya, momen tersebut adalah proses pembelajaran yang sangat relevan karena memberikan bekal karakter yang dibutuhkan anak-anak untuk hidup di tengah masyarakatnya. Inilah yang sering kali luput dari penilaian indikator pendidikan konvensional.
Sekolah adat muncul sebagai solusi atas minimnya informasi pembelajaran mengenai jati diri lokal. Di sana, materi mengenai pakaian adat, cara berperilaku (adab), hingga filosofi bangunan tradisional diajarkan secara praktik.
Kehadiran empat sekolah adat ini diharapkan mampu mengisi ruang kosong yang tidak tersentuh oleh kurikulum formal. Sinergi antara keduanya diyakini akan melahirkan generasi yang tidak hanya cerdas secara akademik, tapi juga memiliki akar budaya yang kuat.
Sawinggih menekankan bahwa partisipasi siswa dalam acara adat tidak boleh dipandang sebagai kegiatan tanpa nilai pendidikan. Justru, di situlah kurikulum kehidupan yang sebenarnya sedang dipraktikkan oleh para generasi muda.
Pemerintah daerah melalui Bidang Kebudayaan terus berkomitmen untuk memberikan ruang bagi sekolah-sekolah adat ini agar terus berkembang. Pengakuan terhadap metode “atap langit lantai tanah” ini penting guna menjaga keberlangsungan identitas Lombok Utara.
Dukungan terhadap sekolah adat juga diharapkan dapat mengubah pola pikir masyarakat luas dan para pengambil kebijakan di tingkat provinsi. Bahwa, keberhasilan pendidikan di daerah tidak bisa dilepaskan dari konteks kulturalnya.
Lombok Utara memiliki kekayaan arsitektur dan tata krama yang spesifik. Jika hal ini tidak diajarkan secara terencana melalui sekolah adat, dikhawatirkan generasi mendatang akan menjadi “asing” di tanah kelahirannya sendiri.
Melalui media belajar ini, para siswa diajak untuk mencintai lingkungannya secara spiritual dan rasional. Mereka diajarkan mengapa sebuah pohon tidak boleh ditebang sembarangan atau mengapa sebuah ritual harus dilakukan dengan tata cara tertentu.
Upaya yang dilakukan oleh para penggerak sekolah adat selama lima tahun terakhir ini mulai menunjukkan hasil dengan semakin bangganya anak muda KLU menampilkan identitas budayanya di ruang publik.
“Sekolah adat adalah jawaban atas kebutuhan akan pendidikan yang memanusiakan manusia sesuai dengan alam dan budayanya. Kami akan terus mendorong narasi ini agar diakui secara luas,” tutup Raden Sawinggih dalam penyampaiannya.(r15)
Share this content:



