Pansus Tata Ruang Lombok Utara Susun Regulasi Jangka Panjang untuk Payung Hukum Investasi
Lombok Utara (Getinsidetv.com)-Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Utara kini tengah mematangkan pembahasan draf Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) periode 2025-2044. Langkah legislatif ini diambil guna melahirkan legalitas formal berupa Peraturan Daerah (Perda) yang akan menjadi kompas pembangunan jangka panjang di Bumi Tioq Tata Tunaq.
Rapat-rapat intensif yang digelar di Tanjung tersebut memfokuskan pemanfaatan ruang wilayah agar berjalan selaras dengan prinsip pembangunan berkelanjutan. Otoritas legislatif menilai, tanpa adanya Perda tata ruang yang kuat, pertumbuhan sektor-sektor strategis di Lombok Utara berpotensi memicu konflik ekologis dan tumpang tindih lahan.
Regulasi yang tengah dirancang ini akan memetakan secara presisi zonasi pemanfaatan lahan untuk dua dekade ke depan. Fokus utama Pansus tertuju pada perlindungan lahan pertanian produktif serta pengamanan kawasan lindung dari ekspansi pembangunan yang tidak terkendali.
Sektor pariwisata, yang menjadi salah satu motor penggerak ekonomi utama di Lombok Utara, mendapat perhatian khusus dalam draf ini. Pansus merancang aturan main baru untuk memastikan pembangunan infrastruktur pariwisata tidak mengorbankan kelestarian lingkungan dan hak-hak masyarakat adat.

Selain pariwisata, sektor pertanian juga menjadi pilar yang krusial dalam pembahasan tata ruang ini. Melalui penetapan zonasi yang tegas, pemerintah daerah berkomitmen mengunci kawasan pertanian pangan berkelanjutan demi menjaga ketahanan pangan lokal di tengah laju modernisasi.
Pansus menegaskan bahwa Perda RTRW ini nantinya akan menjadi dasar hukum utama dalam penerbitan izin investasi dan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang. Setiap investor yang masuk ke Lombok Utara wajib mematuhi cetak biru tata ruang ini demi menjamin keadilan spasial.
Proses penyusunan draf ini melibatkan berbagai kajian teknis, termasuk analisis daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. Legislator menginginkan agar pertumbuhan ekonomi yang dipacu oleh pembangunan fisik tidak melampaui kemampuan alam untuk menopangnya.
Pembahasan regulasi jangka panjang ini juga membuka ruang bagi sinkronisasi kebijakan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Pansus terus menyelaraskan poin-perpoin draf dengan rencana tata ruang nasional guna menghindari benturan hukum di kemudian hari.
Hadirnya legalitas formal yang baru ini dirasa mendesak mengingat dinamika pembangunan di Lombok Utara bergerak sangat cepat pasca-pandemi dan mitigasi kebencanaan. Kepastian hukum dinilai sebagai magnet utama untuk menarik investasi yang sehat dan beretika.
Dalam draf tersebut, skema mitigasi bencana juga diintegrasikan ke dalam peta tata ruang wilayah. Mengingat kondisi geografis Lombok Utara yang berada di jalur rawan, penentuan kawasan pemukiman dan pusat ekonomi harus berbasis pada zonasi risiko bencana yang akurat.
Pansus menargetkan draf ini dapat segera rampung dan disahkan menjadi Perda dalam waktu dekat agar program-program pembangunan strategis daerah memiliki pijakan hukum yang sah. Keterlambatan pengesahan dinilai dapat menghambat serapan anggaran dan investasi daerah.
Sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam mengawal draf ini menjadi kunci utama kelancaran pembahasan di tingkat Pansus. Kedua pihak bersepakat bahwa kepentingan masyarakat luas dan kelestarian alam Lombok Utara harus berada di atas kepentingan sektor kelembagaan.
Transparansi dalam pembahasan tata ruang ini terus dikedepankan demi mengakomodir masukan dari berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pelaku usaha hingga komunitas masyarakat sipil. Pelibatan publik dinilai penting agar Perda yang dihasilkan minim resistensi di lapangan.
Setelah seluruh pasal krusial disepakati, draf Perda ini akan memasuki tahap evaluasi di tingkat Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Tahapan evaluasi tersebut diperlukan untuk memastikan dokumen tata ruang KLU tidak tumpang tindih dengan regulasi wilayah provinsi.
Optimalisasi ruang wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, termasuk kawasan Gili, juga menjadi poin tajam yang diperdebatkan dalam draf ini. Penataan kawasan destinasi internasional tersebut memerlukan pendekatan khusus agar ekosistem perairan tetap terjaga.
Dengan tuntasnya pembahasan draf RTRW 2025-2044 ini, Kabupaten Lombok Utara optimistis memiliki fondasi yang kuat untuk melangkah ke era modernisasi tanpa kehilangan identitas hijau dan agrarisnya. Perda ini diproyeksikan sebagai warisan regulasi terbaik bagi generasi masa depan.
Tata kelola ruang yang akurat diyakini akan mempercepat pengentasan kemiskinan dengan membuka pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru di wilayah timur dan pedalaman Lombok Utara. Pemerataan pembangunan kini bukan lagi sekadar wacana, melainkan memiliki peta jalan hukum yang jelas.
Melalui pendekatan yang objektif dan berbasis data sains, Pansus berupaya menghasilkan produk hukum yang tidak kaku, namun tetap tegas dalam penegakan sanksi bagi setiap pelanggaran tata ruang. Sanksi administratif hingga pidana dirancang untuk menjamin kepatuhan semua pihak.
Rapat pembahasan draf ini ditutup dengan agenda penyusunan naskah akademik final yang akan dipresentasikan pada sidang paripurna mendatang. Seluruh anggota Pansus menyatakan komitmennya untuk mengawal regulasi ini hingga resmi diundangkan.
Keberhasilan Perda RTRW ini nantinya tidak hanya diukur dari aspek legalitasnya semata, melainkan dari konsistensi pemerintah daerah dalam menegakkan aturan tata ruang tersebut di kehidupan sehari-hari masyarakat Lombok Utara.(r15)
Share this content:



