

Permudah Wajib Pajak Kawasan Tiga Gili dan Daratan, Bappenda Lombok Utara Sosialisasi Aplikasi Sipenda Tahun 2026 di Gili Trawangan
Lombok Utara (Getinsidetv.com) — Langkah akselerasi transformasi digital dalam pengelolaan keuangan daerah serta modernisasi pelayanan perpajakan kembali digaungkan oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU). Pada Kamis (1/10/2026), Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Lombok Utara melalui Bidang Perencanaan dan Pengembangan secara resmi menggelar Sosialisasi Aplikasi Sistem Informasi Penerimaan Daerah (Sipenda) Tahun 2026. Agenda strategis berbasis inovasi teknologi keuangan daerah tersebut dipusatkan di Hotel Vila Ombak, Desa Gili Indah, Kawasan Pariwisata Gili Trawangan, Kecamatan Pemenang.
Perhelatan sosialisasi dan edukasi perpajakan yang menargetkan peningkatan kesadaran para pelaku usaha pariwisata ini diselenggarakan secara khusus di kawasan kepulauan guna memotong jarak rentang kendali pelayanan. Kehadiran aplikasi Sipenda inovasi Bappenda KLU ini dirancang secara modern sebagai solusi konkret untuk memberikan kemudahan, kecepatan, serta kenyamanan mutlak bagi seluruh Wajib Pajak (WP) dalam menunaikan kewajiban pembayaran pajak daerah tanpa harus terkendala letak geografis.
Perhelatan sosialisasi aplikasi digital perpajakan ini dihadiri langsung oleh pimpinan tinggi birokrasi daerah, instansi teknis Bappenda KLU, serta ratusan perwakilan pengusaha akomodasi dan restoran. Tampak hadir memimpin agenda di antaranya Bupati Lombok Utara yang diwakili oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah KLU Ir. Moch. Wahyu Darmawan, M.Si., Kepala Bappenda KLU Tridharma Sudiana, S.STP., M.Si., jajaran pejabat struktural dan fungsional Bappenda, perwakilan perbankan mitra daerah, pengurus asosiasi pengusaha hotel dan restoran (PHRI KLU), serta para pemilik usaha Wajib Pajak skala besar di wilayah Tiga Gili.
Aplikasi Sipenda atau Sistem Informasi Penerimaan Daerah dihadirkan sebagai jawaban atas tantangan geografis dan mobilitas tinggi para pelaku usaha di Kabupaten Lombok Utara, khususnya yang beroperasi di kawasan pariwisata unggulan Tiga Gili (Gili Trawangan, Gili Meno, dan Gili Air). Selama ini, para pemilik hotel, vila, bungalow, dan restoran di kawasan kepulauan mengalami kesulitan waktu dan aksesibilitas untuk mendatangi kantor Bappenda KLU di daratan Tanjung hanya demi menuntaskan urusan administrasi dan pembayaran pajak rutin bulanan.

Dalam pemaparan komprehensifnya di hadapan para pengusaha hotel, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lombok Utara, Tridharma Sudiana, S.STP.,menjelaskan latar belakang utama pengembangan platform digital Sipenda. Tridharma membeberkan bahwa para Wajib Pajak, baik yang berada di wilayah daratan maupun kepulauan, memiliki tingkat kesibukan usaha yang sangat padat. Sementara di sisi lain, regulasi daerah memberikan tenggat waktu yang sangat terbatas, yakni hanya 10 hari kerja setelah bulan masa pajak berakhir.
“Kami sangat memahami bahwa para Wajib Pajak kita, baik yang berada di daratan maupun di Gili Trawangan, Gili Meno, dan Gili Air, ini sangat sibuk mengelola operasional bisnis mereka. Sementara regulasi membatasi bahwa kewajiban pelaporan dan pembayaran pajak daerah itu harus diselesaikan maksimal 10 hari kerja setelah masa pajak berakhir. Oleh karena itu, Bappenda merancang aplikasi Sipenda ini untuk mengakomodir dan memberikan kemudahan bertransaksi secara fleksibel,” ujar Kepala Bappenda Tridharma Sudiana.

Lebih mendalam, Tridharma menggarisbawahi bahwa melalui sistem Sipenda, seluruh proses pelaporan hingga transaksi pembayaran pajak daerah dapat dieksekusi secara mandiri (self-service) langsung dari area kerja hotel, kantor, maupun tempat usaha Wajib Pajak. Dengan kemudahan sistem digital ini, para pelaku usaha tidak perlu lagi menyita waktu untuk menyeberang laut mendatangi kantor Bappenda, sehingga pembayaran pajak dapat diselesaikan secara tepat waktu sekaligus menghindarkan Wajib Pajak dari sanksi denda keterlambatan.
“Dasar utama kita membangun sistem ini adalah kepraktisan. Pelaku usaha kini bisa menuntaskan pembayaran pajak langsung dari hotel atau tempat kerja masing-masing. Pajak dapat diselesaikan tepat waktu, sehingga secara otomatis mengurangi beban biaya operasional perjalanan dan menghindari denda administratif keterlambatan yang harus dibayarkan. Ini murni kemudahan layanan untuk warga dan pelaku usaha,” tegas Tridharma memaparkan efisiensi aplikasi.
Selain menawarkan kepraktisan bagi Wajib Pajak, penerapan aplikasi Sipenda juga diproyeksikan memberikan dampak efisiensi internal yang sangat besar bagi Bappenda KLU. Penggunaan platform terintegrasi ini dapat mengurangi frekuensi mobilitas fisik petugas lapangan serta menekan beban kerja administratif secara signifikan. Di samping itu, terobosan digital ini diharapkan mampu mendongkrak angka kepatuhan pajak daerah di KLU yang saat ini tercatat masih berada di bawah angka 50 persen.

Guna mengoptimalkan efektivitas capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahap awal peluncuran, Bappenda KLU menargetkan penggunaan aplikasi Sipenda secara intensif kepada kelompok Wajib Pajak berskala besar. Kelompok prioritas ini mencakup para pengelola hotel berbintang, resort, serta usaha restoran besar yang memiliki angka nominal pembayaran pajak bulanan relatif tinggi. Langkah fokus sasaran ini diambil agar kontribusi penerimaan daerah dari sektor pariwisata dapat terkonsolidasi secara cepat dan terukur.
Sementara itu, Bupati Lombok Utara melalui pengarahan tertulis yang disampaikan oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda KLU, Ir. Moch. Wahyu Darmawan, M.Si., menegaskan bahwa penerapan tata kelola perpajakan berbasis digital melalui Sipenda merupakan suatu keharusan mutlak di era birokrasi modern. Pemerintah Daerah terus berkomitmen melakukan transformasi sistem pendapatan daerah dari model konvensional menuju sistem digital berbasis efisiensi tinggi.

Asisten III Wahyu Darmawan menyampaikan dua alasan fundamental pentingnya penerapan Sipenda bagi daerah. Pertama, digitalisasi pajak daerah berfungsi untuk mengefisienkan seluruh skema pemungutan, penagihan, dan pengumpulan pajak. Dengan sistem digital yang transparan dan terekam secara otomatis, Pemerintah Daerah dapat meminimalisir potensi kebocoran penerimaan anggaran serta menutup celah penyimpangan yang rawan dilakukan, baik oleh oknum petugas penagih maupun oknum Wajib Pajak.
“Di sektor pendapatan daerah, penerapan sistem digital seperti Sipenda ini adalah keharusan era sekarang. Pemerintah Daerah ingin mengefisienkan seluruh rantai pemungutan dan penagihan pajak. Dengan digitalisasi, kita dapat meminimalisir potensi kebocoran dan penyimpangan yang rawan terjadi di lapangan, baik oleh oknum petugas maupun Wajib Pajak. Semua terdata transparan dalam sistem,” ungkap Asisten III Wahyu Darmawan memaparkan keunggulan kontrol digital.

Alasan fundamental kedua yang ditekankan oleh Asisten III adalah penguatan ekosistem transaksi non-tunai (cashless society) di Kabupaten Lombok Utara. Melalui aplikasi Sipenda, seluruh proses pembayaran pajak daerah dialihkan sepenuhnya menggunakan metode transfer perbankan dan kanal pembayaran elektronik terintegrasi. Hal ini sejalan dengan instruksi nasional mengenai Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) guna mewujudkan transparansi tata kelola keuangan publik.
Menutup sosialisasi di Gili Trawangan, Pemerintah Kabupaten Lombok Utara menargetkan perluasan cakupan penggunaan Sipenda secara masif ke seluruh lapisan pelaku usaha di lima kecamatan. Guna mendukung pencapaian target tersebut, Pemkab KLU melalui Bappenda akan terus menggelar sosialisasi dan pendampingan teknis secara berkelanjutan, baik melalui kanal dalam jaringan (daring/online) maupun pertemuan langsung di lapangan (luring), demi menjamin optimalisasi penerimaan PAD KLU yang akuntabel dan berkelanjutan.(r15)
Share this content:

















